Bahan Baku Pil PCC Yang Diamankan Di Bintan Akan Dimusnahkan Di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bahan Baku Pil PCC Yang Diamankan Di Bintan Akan Dimusnahkan Di Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Bersama Bupati Bintan, Apri Sujadi Dan Pejabat Teras Polda Kepri Saat Menggelar Konfersi Pers Di Mapolres Bintan (Fhoto : Istimewa)

BINTAN Infokepri.com - Bahan Baku tablet Paracetamol,Caffeine,Carisoprodol (PCC) sebanyak 480 drum atau sekitar 12 ton yang diamankan Polsek Bintan Timur di pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan pada Sabtu (2/9/2017) tersebut didatangkan dari India dengan route– Singapore – Batam – Bintan, rencananya bahan baku pil PCC ini akan dibawa ke Jakarta.
 
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH saat menggelar konfersi pers yang digelar di Mapolres Bintan didampingi oleh Dir Narkoba Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, dan Kapolres Bintan serta Bupati Bintan pada Jumat (22/9/2017) mengatakan 480 drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih diangkut dengan menggunakan tiga unit lori dari Batam.

Kasus ini terungkap, kata Kapolda Kepri, berawal ketika Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman SH Sik menerima infomasi bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bintan – Kijang. Bertempat di PT. Murti Trasindo Cabang Kijang Kapolsek Bintan Timur  beserta jajaran melakukan penangkapan 2 unit Lori yang didapati terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.

Setelah dilakukan introgasi, kata Kapolda, terhadap BN selaku pembawa barang yang ditangkap di PT. Murti Trasindo Cabang Kijang terhadap 2 unit Lori yang membawa drum yang berisikan serbuk berwarna putih. Ia mengakui bahwa serbuk berwarna putih itu adalah bahan baku obat dan masih ada 1 Unit lori lagi yang berada di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uban.

Menurut keterangan BN, dikatakan Kapolda, bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam yang berinisial LA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap LA di kota Batam dan LA mengakui bahwa ia disuruh oleh EF dan yang mengantar barang ke gudang adalah TN.

Atas keterangan mereka, lanjut Kapolda Kepri, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap EF dan TN. Setelah diintrogasi kembali EF dan TN mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang bernama FE yang berada di Jakarta. Penangkapanpun dilakukan kembali oleh tim terhadap FE di Jakarta.

” FE juga mengatakan bahwa pemilik barang adalah MA kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap saudara MA,” jelas Kapolda Kepri.

Selain mengamankan para tersangka, kata Kapolda Kepri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang disita yakni : 480 drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang yakni dextromethorphan hydrobromide ph.eur, trihexyphenidil hydrocloride bp, carisoprodol . 3 unit lori juga berhasil disita oleh tim yaitu Merk Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY, Merk Mitsubishi warna kuning BP 8726 BU dan Merk Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY serta 7 unit Handphone.

Tersangka dikenakan pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan pasal 61 dan 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp. 100 juta
“Saya berharap agar media mengawal hingga pemusnahan barang haram ini,” tutup Kapolda Kepri
(IK/lian)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel