DPRD Kota Tanjungpinang Menyetujui Ranperda APBD P Tahun 2017 Disahkan Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kota Tanjungpinang Menyetujui Ranperda APBD P Tahun 2017 Disahkan Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Menandatangani Pengesahan Perda  APBD P Tahun 2017 (Fhoto : Istimewa)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 disahkan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. 

Pengesahaan Ranperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Banggar DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017, Persetujuan dan Penetapan Ranperda Menjadi Perda Kota Tanjungpinang dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Walikota Tanjungpinang dengan DPRD Kota Tanjungpinang pada  Jumat (10/11/2017).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 21 orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan dipimpin oleh Ketua 
DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Ranperda APBD P tahun 2017 ini disahkan setelah tujuh Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang, menyetujuinya untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang juga sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan laporan akhir tujuh Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang.
Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim
Ia menyampaikan rincian APBD-P Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp. 958.259.891.644,06 atau mengalami peningkatan sebesar 5,71% dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan; Belanja Daerah sebesar Rp. 978.668.009.038,37 atau naik sebesar 6,20%; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 20.408.117.394,31 atau bertambah naik sebesar 36,05% dibanding sebelum adanya perubahan, yakni sebesar Rp. 5.408.117.394,31 yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, lanjutnya.

Ia menjelaskan seluruh Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Demokrat Plus, Partai PKS, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai PAN, Fraksi Golkar  menerima agar Ranperda APBD Perubahan 2017 disahkan menjadi Perda.

Dalam pemaparannya Ia menjelaskan bahwa Fraksi Golkar  walau menyetujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2017 ini menjadi Perda namun memberikan catatan agar Pemko Tanjungpinang memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah : agar memaksimalkan potensi potensi PAD yang ada di Kota Tanjungpinang, memaksimalkan kinerja SKPD terutama tenaga tehnis dilapangan. Kemudian memperhatikan kesejahteraan tenaga guru honorer, karena masih banyak tenaga honor mendapat upah yang tidak layak di bawah UMR. Masih banyak kekurang tenaga guru pengajar. Kemudian masalah depisit angggaran Fraksi Golkar menyarankan Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepannya lebih realistis dan cermat dalam perhitungan anggaran daerah dan lain sebagainya.
Wako Tanjungpinang,Lis Darmansyah Dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Setelah Menandatangani Pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun 2017
“Setelah disahkannya APBD Perubahan 2017 ini, katanya, maka seluruh kegiatan pembangunan yang belum terealisasi dapat segera diselesaikan. Hal ini dalam upaya meningkatkan pembagunan dan layanan terhadap masayarakat agar dapat berjalan dengan maksimal,” kata Akib sapaan akrab Setwan.

Setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan laporan akhir tujuh Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang tersebut Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang apakah  Ranperda  APD Perubahan tahun 2017 disahkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2017 maka dengan serentak semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan “setuju”.

Setelah seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyetujuinya maka Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengetok palu Sidang Paripurna Penetapan APBD-P Tahun 2017 yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH dalam pidatonya menyampaikan pengesahan ini tentunya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang.
Wako Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah
Ia mengatakan  rancangan perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibahas dan disetujui bersama Pemda dengan DPRD dan akan ditetapkan dengan Perda.

“Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Dewan kota Tanjungpinang yang terhormat, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,” katanya.

Pelaksaan perubahan APBD ini, katanya, sudah sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006.

“Kita berharap pada perubahan APBD tahun 2017 agar sendi – sendi dapat tercapai secara optimal walaupun hanya dua bulan untuk memenuhi hal tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut dapat tercapai,katanya, harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik reformasi, birokrasi dan penguatan sistem pengendalian internal pada seluruh tingkatan Pemko Tanjungpinang. Dengan begitu, untuk penguatan pengesahan perubahan APBD dari hasil kesepakatan bersama terhadap struktur perubahan APBD T.A 2017.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp958,25 miliar. Terdiri dari PAD Rp155,02 miliar, dana perimbangan sebesar Rp738,36 miliar dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp64,87 miliar dan belanja daerah sebesar Rp978,66 miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 378,65 miliar dan belanja langsung sebesar Rp600 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp20,4 miliar.

Lis Darmansyah menyebutkan rancangan perubahan APBD T.A 2017 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh perekonomian global, sehingga berdampak pada pembangunan Kota Tanjungpinang.

“Pemeritah Kota Tanjungpinang akan terus berusaha dan bertekad memajukan negeri ini, dan tentunya tidak terlepas dari kontrol dan pengawasan masyarakat melalui anggota DPRD kota Tanjungpinang,” tutupnya.

(IR/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel