Pemilik Gudang Skrap Bersama Dua Temannya Mencuri Kabel Tembaga Milik Bright PLN Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemilik Gudang Skrap Bersama Dua Temannya Mencuri Kabel Tembaga Milik Bright PLN Batam


BATAM, Infokepri.com – Seorang pemilik gudang Scrap atau besi tua Sardo Nababan bersama dua orang temannya Mamang dan Yosep harus duduk dikursi pesakitan lantaran mencuri kabel milik Bright PLN Batam di JP3 kelurahan Kabil, Nongsa, Batam.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Taufik SH pada Kamis (16/11/2017) terdakwa Mamang pada awal bulan Mei 2017 lalu mendatangi Sardo Nababan dan Yosep di gudang scrap milik Sardo Nababan untuk mengajak mencuri kabel tembaga milik Bright PLN Batam di JP3 tepatnya dekat PT APIPA di kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa kota Batam.

Setelah sepakat mereka pergi untuk mencuri kabel tersebut setibanya di lokasi di JP 3 mereka membuka tutup terowongan dengan menggunakan alat dua buah dongkrak, 3 batang pipa dan satu buah linggis.

Kemudian terdakwa Yosep dan Mamang masuk ke dalam terowongan dengan membawa peralatan dua buah cangkul, satu unit gergaji tangan dan dua buah batang kayu balok, satu unit center.

“Setelah kami masuk ke dalam terowongan, saya langsung menggali tanah pasir itu sampai menemukan kabel tembaga kemudian kabel tembaga tersebut kami potong sebanyak 8 potong dan panjangnya 24 meter,” kata terdakwa Mamang.

Terdakwa Sardo Nababan mengakui sekira pukul 03.10 Wib ia datang menjemput terdakwa Yosep dan terdakwa Mamang dengan mobilnya dan memasukkan kabel itu kedalam mobilnya lalu mereka bawa ke gudang skrap milik Sardo Nababan.

Setelah mereka timbang kabel tembaga itu beratnya seberat 140 kg dan terdakwa Sardo Nababan membayar kabel itu dengan harga Rp 4,2 juta,- kepada terdakwa Yosep dan Mamang.

Oleh terdakwa Mamang uang itu dibagi tiga, mereka masing masing mendapat uang sebesar Rp 4,2 juta,- .

Setelah mereka sukses mengambil kabel tembaga milik Brigh PLN Batam itu, pada tanggal 10 Mei 2017 lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa Mamang dan terdakwa Yosep kemudian mendatangi gudang Skrap terdakwa Sardo Nababan. Mereka bertiga berunding untuk kembali mencuri kabel tembaga milik Bright PLB Batam lagi.

Agar aksi pencurian mereka berhasil, terdakwa Yosep mengatakan ia menyediakan 3 buah pahat besi dan 1 buah martil besi dan terdakwa Mamang menyiapkan 1 buah katrol dan terdakwa Sardo Nababan membawa 1 batang scaffolding sebagai tambahan alat mereka.

Sekitar pukul 22 .00 Wib terdakwa Sardo Nababan mengantar terdakwa Yosep dan Mamang ke JP3 untuk mencuri kabel tembaga Bright PLN Batam dengan menggunakan mobil Corolla warna abu abu dengan Nomor Polisi BP 1505 X dan pada pukul 22.10 Wib terdakwa Mamang dan Yosep turun di pinggir jalan dengan membawa 1 buah katrol, 1 buah martil besi, 1 batang Scaffolding dan 3 buah apahat besi dan 1 buah gergaji tangan, 1 unit senter dan 3 batang pipa.

Setelah tiba diterowongan, kata terdakwa Mamang, ia bersama terdakwa Yosep membuka tutup terowongan dengan menggunakan 1 batang Scaffolding dan 1 buah martil besi, 1 buah katrol, 3 buah pahat besi, 1 buah gergaji tangan, 1 unit senter dan 3 batang pipa.

Setelah tutup terowongan itu berhasil dibuka terdakwa Mamang dan Yosep turun ke bawah ke dalam terowongan itu dan memotong kabel tembaga itu.

“ Kabel tembaga itu kami potong tiga potong masing masing panjang 2 meter jadi seluruhnya panjangnya 6 meter yang mulia, “ kata terdakwa Yosep.

Setelah berhasil memotong kabel tembaga itu, terdakwa Mamang dan Yosep mengeluarkan kabel itu dari dalam terowongan itu kemudian sekitar pukul 04 Wib salah satu dari kedua terdakwa menghubungi terdakwa Sardo Nababan untuk menjemput mereka.

Terdakwa Sardo Nababan lalu menjemput mereka berdua dengan mobilnya dan membawa mereka bersama kabel tembaga hasil curian mereka ke gudang skrap miliknya.

“Kabel tembaga hasil curian itu kami simpan disamping kiri gudang skrap saya yang mulia kemudian terdakwa Mamang dan Yosep pulang ke rumahnya masing masing,” kata terdakwa Sardo Nababan.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan.

(SR/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel