Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017 Diterbitkan, WNA Bisa Ajukan Lahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2017 Diterbitkan, WNA Bisa Ajukan Lahan


BATAM, Infokepri.com – Badan Pengusahaan (BP) BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pengalokasian lahan dan mencabut Perka Nomor 10 tahun 2017. 

Menurut Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo saat menggelar konfersi pers  di Marketing Centre BP Batam, Kamis (30/11/2017)  mengatakan Perka Nomor 10 tahun 2017 dicabut lantaran isi dari Perka tersebut banyak yang dirombak dan pencabutan Perka 10 tahun 2017 dijelaskan pada pasal 50 Perka nomor 27 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan
 
Setelah diterbitkan Perka nomor 27 tahun 2017 maka BP Batam akan menerbitkan SOP nya yang akan mengatur seluruh mekanisme penerapannya baik bidang perindustian, bidang pengalokasian lahan dan bagian lainnya.
 
“Sebelum SOP itu diterbitkan maka BP Batam akan mengacu pada SOP yang lama untuk sementara,” kata Dwianto.
 
Perka nomor 27 tahun 2017 ini, katanya, memperbolehkan  Warga Negara Asaing (WNA) untuk mengajukan lahan ke BP Batam hal ini dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 b, hal ini sesuai salah satu Peraturan Pemerintah yang telah memperbolehkan WNA untuk mengajukan  lahan di Negara kita.
 
“Warga asing boleh mengajukan lahan berupa rusun, rumah dan kawan industry namun yang membangun tetap kita,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni yang mendampingi Dwianto pada konpersi pers ini.
 
Dwianto juga menyebutkan bahwa Perka Nomor 27 tahun 2017 ini berlaku untuk pulau Rempang dan Galang sesuai pasal 9 ayat 4 di Perka ini mengamanahkan alokasi Lahan dilakukan untuk Lahan yang telah memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan dan dipasal 5 menjelaskan lahan yang akan dialokasikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP Batam

Dwianto mengakui bahwa sejak Perka nomor 27 tahun 2017 ini oleh Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo pada Selasa (28/11/2017) lalu belum ada pihak pihak para pemanggku kepentingan, baik perwakilan dari masyarakat maupun dari para pelaku usaha di Kota Batam yang keberatan.
 
“Sebelum kami menerbitkan Perka nomor 27 tahun 2017 kami telah mengundang seluruh pemanggku kepentingan baik perwakilan masyarakat maupun para perwakilan dari pelaku usaha seperti Kadin Kepri dan lainnya,” jelasnya.
 
Walau Perka nomor 27 tahun 2017 ini telah diterbitkan namun BP Batam akan tetap mengakomodir permohonan pengajuan lahan yang diajukan masyarakat atau investor sebelum  Perka ini diterbitkan asal tidak melanggar ketentuan yang diamanahkan Perka ini.
 
(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel