Seorang Kurir Narkoba Mengaku Di Upah Sebesar Rp 5 Juta Oleh Narapida Penghuni Lapas Barelang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Seorang Kurir Narkoba Mengaku Di Upah Sebesar Rp 5 Juta Oleh Narapida Penghuni Lapas Barelang


BATAM, Infokepri.com – Seorang mantan oknum anggota Polisi, Sy mengaku diupah oleh Azhar seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang Batam untuk mengambil narkotika jenis shabu shabu di salah satu hotel di Nagoya, Batam kemudian diantarnya kepada pembelinya.

” Upah saya untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut kepada pembelinya sebesar Rp 5 juta,- yang ditransfer oleh Azhar melalui sms bangking dua minggu setelah barang itu saya antar yang mulia,” kata terdakwa Sy di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat memberikan keterangan terhadap dirinya, Rabu (15/11/2017)

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iman bersama dua orang anggota Majelis Hakim terdakwa Sy mengakui berat narkoba jenis shabu shabu itu seberat 321 gram.

Saat mengambil barang haram itu di salah satu hotel di Nagoya, Batam terdakwa Sy mengakui bersama istrinya.

Selain sebagai kurir terdakwa Sy juga mengakui pernah mengkomsumsi barang haram itu.

Terpidana Azhar telah divonis oleh Majelis Hakim pada bulan Juli 2017 lalu dengan hukuman 6,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

(sr/pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel