Bintan Kembali Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2017 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bintan Kembali Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2017


BINTAN, Infokepri.com – Bupati Bintan, Apri Sujadi kembali mendapat penghargaan Kategori Kabupaten Peduli HAM dari Menteri Hukum dan  HAM (Kemenkumkam) RI, Yasonna Laoly. Penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten/Kota "Peduli HAM" dan Kabupaten/Kota "Cukup Peduli HAM".

Dari 515 Kabupaten/kota 351 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM. Dari jumlah tersebut, berdasarkan Surat Keputusan HAM-UM.01.03-53 maka didapat 232 Kabupaten/Kota masuk dalam kategori Peduli HAM dan 64 dalam kategori Cukup Peduli HAM.

Penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang secara simbolis sempat menyerahkan Penghargaan kepada beberapa Gubernur dan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang digelar di Grandballroom Hotel The Sunan Kota Surakarta, Minggu pagi (10/12/2017) bertepatan dengan hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM adalah kewajiban Pemerintah. Namun kewajiban ini bukan saja semata-mata tertuju kepada Pemerintah Pusat, melainkan melekat kepada semua jajaran termasuk Pemerintah Daerah.

"Hak Asasi Manusia harus terpenuhi secara maksimal. Ini bukan beban, melainkan kewajiban yang dibungkus dalam komitmen bersama. Tidak ada perbedaan antar setiap orang di Republik ini di mata hukum, dalam mengekspresikan diri maupun dalam menyuarakan aspirasinya" terang Jokowi di hadapan seluruh Kepala Daerah yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kegiatan ini mengambil tema "Kerja Bersama Peduli Hak Asasi Manusia" dan pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.  Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian, seperti Hak Hidup, Hak Mengembangkan Diri, Hak atas Kesejahteraan dan lain sebagainya.

"Ini bisa dilihat dari dialog Universal Periodic Reviewe (UPR) yang telah dilaksanakan pada awal Mei 2017, dimana saya bersama Menteri Luar Negeri telah memimpin Delegasi RI untuk membahas perkembangan implementasi HAM 4 tahun terakhir. Dalam kesempatan ini juga, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta yang turut mensukseskan kegiatan" ungkapnya.

Ia mengatakan penghargaan Kabupaten/Kota dari Kemenkumham terbagi dalam dua kategori yakni Kabupaten/Kota "Peduli HAM" dan Kabupaten/Kota "Cukup Peduli HAM".

Sementara pemkab Bintan di tahun 2017 ini merupakan yang kedua kalinya menerima Penghargaan Kategori Kabupaten Peduli HAM setelah tahun 2016 lalu Pemkab Bintan juga mendapatkan perhargaan yang sama dan diterima langsung oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi di Surabaya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi sangat bangga atas raihan penghargaan ini yang tentunya merupakan buah dari berbagai upaya yang dilakukan bersama. Dirinya menyatakan bahwa sekali pun berada di daerah perbatasan, ditambah lagi Bintan menjadi incaran para investor dan wisatawan, maka pemenuhan HAM tetap harus mendapat prioritas.

"Tidak ada orang yang mau haknya diambil, siapa pun dia pasti ingin mengembangkan diri sesuai keinginannya. Selagi itu sesuai aturan yang berlaku, setiap orang punya hak yang sama. Pemerintah Daerah meletakkan perhatian yang cukup serius untuk masalah ini, sebab kita tidak ingin terjadi penindasan dalam hal apapun. Penghargaan ini kita terima kembali, dan saya yakin bahwa ini semua berkat upaya kita bersama. Pemerintah menjamin hak setiap orang, masyarakat menggunakan haknya dengan baik, itu prinsipnya" ungkap Apri saat ditemui usai menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum dan HAM.

.(R/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel