Isdianto Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur Kepri Sisa Jabatan 2016-2021 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Isdianto Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur Kepri Sisa Jabatan 2016-2021


TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Paripurna laporan akhir panitia khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Kepri berakhir mulus, Kamis (7/12/2017). Calon tetap wakil Gubernur Kepri Isdianto akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 secara aklamasi. 

Mulusnya paripurna ini tak lepas dari kepiawaian Ketua DPRD Jumaga Nadeak memimpin rapat. Semula, rapat paripurna ini diprediksi tidak kuorum karena beberapa fraksi belum sepakat. Namun, dengan lobi dan pendekatan, akhirnya Paripurna berjalan dengan lancar dan dihadiri 31 anggota DPRD Kepri.

Jalannya paripurna berjalan lancar. Jika diprediksi bakal hujan interupsi, kenyataannya paripurna berjalan lancar dan hanya diwarnai satu interupsi.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa paripurna yang dilangsungkan hari ini merupakan sebuah rangkaian panjang. Namun, hampir satu setengah tahun tidak ada keputusan pengisian jabatan tersebut. “Untuk itu diperlukan terobosan agar pengisian jabatan wagub ini dapat lebih cepat,” kata Jumaga.

 
Wakil Ketua Pansus Sahat Sianturi mengatakan bahwa Pansus sudah bekerja keras untuk mewujudkan terisinya kursi wakil Gubernur. Namun, hingga tiga kali batas waktu yang ditentukan, Gubernur dan Parpol pengusung tidak juga berhasil menemukan satu nama, maka DPRD melakukan terobosan.

“Pengisian ini untuk membantu tugas Gubernur yang cukup berat dalam memimpin Provinsi Kepri,” kata Sahat.

Usai membacakan laporan akhir, Jumaga langsung menyambung pidatonya. "Karena hanya satu calon saja, apakah bisa ditetapkan menjadi wakil Gubernur sisa jabatan 2016-2021," tanya Jumaga kepada seluruh anggota DPRD Kepri. Pertanyaan Jumaga lantas dijawab serentak "Setuju".

Usai menanyakan hal tersebut, Paripurna dinyatakan selesai. Untuk tahapan selanjutnya, DPRD akan mengirimkan hasil paripurna kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri.

(R/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel