Polres Tanjungpinang Amankan Enam Orang Tersangka Narkoba dan 17.240 Butir Pil Ekstasi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Tanjungpinang Amankan Enam Orang Tersangka Narkoba dan 17.240 Butir Pil Ekstasi


TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga menerangkan tentang konfersi pers terait diamankannya 6 orang pria, tersangka narkoba mereka berinisial MR, AR,RHA, PS,RPP dan RRN dari tangan ke enam tersangka petugas mengamankan  17.240 butir pil jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty dengan berat bersih 5.032, 64 gram. Ke enam tersangka diamankan di TKP yang berbeda beda.

Menurut Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Didid Widjanardi SH yang memimpin konfersi persi ini di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang didampingi oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga pada Kamis sore (7/12/2017) mengatakan kasus ini terungkap berawal diamankannya tersangka MR pada Kamis (30/12/2017) lalu sekira pukul 09.10 Wib. Ia diamankan saat pemeriksaan Body Search oleh anggota AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang.

“Ketika tersangka MR  diperiksa petugas, gerak geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang di ruang khusus ,” kata Kapolda Kepri.

Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, lanjut kapolda Kepri, petugas menemukan satu bungkus repling plastik bening yang disimpan diselangkangan celana dalamnya hingga 5 lapis celana dalam

Setelah itu, kata Kapolda Kepri, anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang. Kemudian Kepala Dinas AVSEC berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF yang kemudian menyerahkan tersangka MR kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

 
Kapolsek Bandara RHF menyerahkan MR ke Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bersama barang   bukti yakni : satu paket besar yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama Ruddy Chaminai, dua lembar KTP atas nama MR dan Ruddy Chaminai, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk I-Phone warna silver beserta kartu didalamnya, 5 (lima) helai celana dalam.

Setelah dilakukan Interogasi oleh Sat Res Narkoba tersangka MR mengakui bahwa Ia berangkat membawa Narkotika jenis Ekstasi itu tidak sendiri melainkan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang lain, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dikamar 320 Hotel Kaputra sekira pukul 13.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis Ekstasi yang disembunyikan diatas Plafon kamar mandi dan diamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan Inisial AR, RPP, PS, RHH, RRN.

Dari pengakuan tersangka RRN mereka masih menyembunyikan barang bukti yang lain di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang dan dengan dipimpin langsung oleh Waka PolresTanjungpinang, Kompol Andi Rahamansah SIK dilakukan penggeledahan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga narkotika jenis Ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial  AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta.

Kemudian ke enam tersangka bersama dengan barang bukti digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.

Di kamar 320 hotel Kaputra Tanjungpinang petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan berisi pil berlogo Hello Kitty warna Pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 7 Plus warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J 3 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S6 EDGE warna gold beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S8 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) lembar tiket pesawat Xpress Air atas nama AR, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air atas nama AR, 8 (delapan) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama PS, Choirul Anwar, RPP, Sukirman, Arman Sanda, Bagus Kurniawan, AR, Mochammad Hanafi, 1 (satu) buah tas merk nike warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dikamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang adalah : 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam dengan less putih, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RRN.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar,-

(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel