Terdakwa R Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggalnya Hezkiel Pangaribuan Divonis Selama 6 Tahun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terdakwa R Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggalnya Hezkiel Pangaribuan Divonis Selama 6 Tahun


BATAM, Infokepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jasael SH.MH memvonis R  terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan korbannya Hezkiel Pangaribuan meninggal dunia dengan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta,- dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zia. SH yang menuntut terdakwa R yang masih dibawa umur selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta,- subsider kurungan badan selama 5 bulan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, Jasael SH MH saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (16/1/2018) mengatakan bahwa perbuatan terdakwa R sesuai dari keterangan para saksi - saksi  terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Menurut keterangan para saksi dan diakui oleh terdakwa R bahwa korban yang merupakan siswa SMP Permata Harapan Batuaji, Batam meninggal dunia akibat menderita luka serius dibagian kepalanya lantaran dipukul oleh terdakwa dengan botol arak yang diambilnya dari bawa sepeda motornya pada Jumat (1/12/2018) lalu. Terdakwa memukul korban dengan botol tersebut lantaran kecewa korban melerai temannya yang menuduh  terdakwa mencuri sepeda motor. Perkelahian itu terjadi di kawasan ruko tepatnya di depan SMK Negeri 1 Batuaji, Batam.
Dalam pledoinya terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ia ingin melanjutkan sekolahnya. Sementara Penasehat Hukum terdakwa memohon hukuman terdakwa diringankan dengan alasan peristiwa penganiayan itu terjadi tanpa disengaja dan terjadi secara spontan.
Walau terdakwa telah mengajukan pledoinya namun JPU, Zia SH tetap pada tuntutannya yakni menuntut terdakwa dengan pasal 80 ayat 3 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dan dakwaan sekunder 351 KUHP ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan badan selama 5 bulan.
“Karena terdakwa masih dibawa umur maka tuntutan terdakwa separuh dari tuntutan orang dewasa,” kata majelis hakim.
Hal hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya sementara hal hal yang memberatkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa korban. Hal ini merupakan tindakan yang main hakim sendiri.
Atas dasar tersebut majelis hakim, Jasael SH MH menolak pledoi dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Majelis Hakim, Jasael SH MH mengatakan bahwa vonisnya ini bukan merupakan hukuman melainkan untuk mengingatkan terdakwa agar kelak tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Sesuai fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban oleh sebab itu terdakwa divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,- subsider kurungan badan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim, Jasael SH MH sambil mengetuk palunya..
Atas putusan itu terdakwa R setelah diskusi dengan orang tua dan Penasehat Hukumnya belum menerima putusan itu dan menyatakan masih pikir pikir.
“Karena terdakwa masih pikir pikir maka diberi waktu selama tujuh hari, jika dalam waktu tujuh hari tidak memberikan putusan maka terdakwa dianggap menerima putusan ini,” jelas Jasael.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel