Provinsi Sepakat, Penerbitan WIUP Harus Berkoordinasi Dengan Pemkab - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Provinsi Sepakat, Penerbitan WIUP Harus Berkoordinasi Dengan Pemkab


LINGGA, Infokepri.com - Bupati Lingga, Alias Wello mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang selama ini dinilainya,  pihak provinsi selalu lalai melibatkan pemerintah kabupaten untuk menerbitkan izin pertambangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi, kita sepakat dia mengeluarkan izin karena itu memang kewenangan, tapi kita yang punya wilayah kita juga harus tahu daerah kita disini," kata Alias Wello, Selasa (27/2/2018)
 
Bupati Lingga mengharapkan agar kisruh pertambang kedepannya tidak harus lagi terjadi di Kabupaten Lingga. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dan sepakat sesuai peraturan perundang-undangan, izin tambang dikeluarkan provinsi namun harus mengetahui yang punya kawasan tambang yaitu pemerintah Kabupaten.

Dari hasil pertemuan tersebut Bupati Lingga menyampaikan bahwa Kabupaten Lingga lagi merasa dirugikan oleh pihak provinsi dalam prosedural perizinan ini. Karna Berdasarkan peraturan daerah bisa saja melakukan gugatan hukum, jika penerbitan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan daerah.

"Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan," katanya.

Selain berkoordinasi dengan Gubernur Kepri, Bupati Lingga mengaku juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk lebih bisa memantau area tambang yang masuk zona Lingga. Dirinya tidak menginginkan setelah dilakukan koordinasi ini pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, luput dari rekomendasi bupati/walikota.

Penegasan tersebut sangat jelas tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor : 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.

"Seluruh aktivitas pertambangan harus melibatkan daerah setidaknya dalam bentuk rekomendasi dan hal ini akan disampaikan juga kepada DPRD," terang Awe.
 
(MC)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel