Ratusan Buruh Kecewa Rapat Pembahasan UMSK Batam Belum Membuahkan Hasil - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ratusan Buruh Kecewa Rapat Pembahasan UMSK Batam Belum Membuahkan Hasil



BATAM, Infokepri.com
- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti , bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan beberapa perwakilan Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja serta Asosiasi Pengusaha menggelar  rapat di Kantor Disnaker Kota Batam, Sekupang, Batam. Selasa, (27/02/2018) sekira pukul 14.00 Wib guna membahas besar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang sejak tahun 2015 lalu tidak memiliki kejelasan.

Rapat yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Batam ini digelar secara tertutup, Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPK, Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Ia mengatakan bahwa Disnaker Kota Batam hanya memfasilitasi pertemuan antara Aliansi Serikat Buruh/Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.

" Hasil UMSK Batam jika telah disepakati, akan disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi Kepri karena yang mempunyai kewenangan memberikan keputusan itu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun," ungkapnya.

Di lokasi berbeda dimana orasi sedang berlangsung, selaku Ketua DPC FPSI LEM Muka Kuning, Rotiana Ginting dalam orasinya mengatakan keberadaan buruh di Kantor Disnaker Kota Batam ini untuk menuntut hak buruh yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait UMSK Batam.


"UMSK Batam sebenarnya sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan dan ini sudah berjalan dari tahun 2015," ungkapnya.

Jadi, katanya, kita meminta supaya tim dari DPK untuk segera memutuskan masalah UMSK Batam dalam perundingan atau rapat yang sedang digelar secara tertutup itu dan kita mengawal jalannya perundingan tersebut dengan menurunkan sekitar 300 buruh/pekerja dari Muka Kuning - Batam.
Sementara di lain pihak, kepada InfoKepri.com pada sesi waktu jeda  (skorsing) selaku Anggota Dewan Pengupahan (APINDO), Rafki mengatakan seharusnya tentang UMSK ini dibahas antara pengusaha dan pekerja atau Bepartit.

"Disini pemerintah hanya memfasilitasi, jadi DPK tidak berwenang membicarakan nilai UMSK Batam karena yang berwenang tersebut Asosiasi Pengusaha dan Aliansi Pekerja di sektor masing-masing," terangnya.

Menurutnya, akan sewenang-wenang apabila memutuskan besaran nilai UMS, sementara tidak mengetahui seperti apa kondisi di sektor tersebut, dan bukan hal tersebut bukanlah kapasitas DPK.

Pada pertemuan dalam rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.37.WIB, yang sempat 2 kali (skorsing) jeda waktu ini berlangsung cukup alot dan masih mencari besaran nilai UMS.

Dari hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa opsi yang selanjutnya akan dibahas besok, Rabu (28/2/2017) pada pukul 13.30 WIB.
Opsi tersebut diantaranya;
A. Sektor I naik 1%
     Sektor II naik 3%
     Sektor III naik 5%
B. Sektor 1,2,3 (UMSK 2016 sektor 1, 2, 3 + formula PP 78 tahun 2016) Formula PP 78 tahun 2017
C. Pembahasan UMSK dibahas secara Bipartit

Diakhir pertemuan rapat tersebut, Rudi Sakyakirti manjelaskan rapat akan digelar kembali besak Rabu ( 28/2/2018).  "Hari ini hasil rapat antara Asosiasi Pengusaha dan Aliansi Pekerja/Buruh, belum bisa mengeluarkan besaran nilai UMSK dan akan dilanjutkan besok siang," tutup Kadisnaker Kota Batam

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel