Unit PPA Polresta Barelang Bersama KPPAD Kepri Dampingi Alfius Agustinus Untuk Ambil Hak Asuh Anaknya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Unit PPA Polresta Barelang Bersama KPPAD Kepri Dampingi Alfius Agustinus Untuk Ambil Hak Asuh Anaknya




BATAM, Infokepri.com - Unit Pengawasan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Barelang, bersama Komisi Pangawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, mendampingi Alfius Agustinus memperoleh Hak Asuh Anak. Senin, (19/02/2018)

Alfius Agustinus adalah seorang suami dari mendiang Deli Cinta Sihombing korban pembunuhan yang terjadi pada bulan Desember 2017 lalu, di Kediamannya Perumahan Central Raya, Tanjung Uncang - Batam. Ia memliki seorang anak yang bernama Aldi Ananda Derek Kawilohi, usai dari kejadian pembunuhan tersebut hingga saat ini dirawat dan diasuh oleh keluarga korban, yang tidak lain adalah mertuanya sendiri. Berbagai upaya telah dilakukan agar mendapatkan kembali sebuah hati yang sangat dirindukannya namun tetap dihalangi.

"Beberapa kali saya datang meminta untuk mengasuh dan merawat anak saya, tapi mertua saya tetap enggan memberikannya" ujar Alfius Agustinus.

Selain itu Alfius Agustinus pernah juga menawarkan beberapa barang-barang peninggalan semasa hidup bersama dengan istrinya kepada mertuanya tersebut, agar kiranya dapat merelakan Aldi Ananda Derek Kawilohi kembali kepangkuannya.

 "Saya tawarkan rumah dan mobil kepada Mertua demi darah daging saya, namun mereka tetap enggan menyerahkannya, tidak tahu lagi saya maunya apa," ungkapnya. 

Dengan didampingi KPPAD Kepri, ayah dari Aldi Ananda Derek Kawilohi, membuat laporan ke Unit PPA Polresta Barelang, menempuh jalur hukum. Yang mana Alfius Agustinus merupakan Orang Tua Kandung dari anaknya tersebut. 

"Hak asuh anak diperoleh oleh ayah dan ibu kandung, jika salah satunya meninggal dunia. Maka hak asuh secara otomatis akan jatuh pada ayah atau ibu kandung yang masih hidup," terang Komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial di Polresta Barelang. 

Selanjutnya KPAAD Kepri bersama Alfius Agustinus dengan didampingi Unit PPA Polresta Barelang, mendatangi tempat tinggal mertuanya dengan tujuan untuk mengedukasi dan meminta hak asuh anak secara kekeluargaan. 

" Alfius Agustinus ini dianggap mampu membesarkan anaknya, dan tidak mungkin ditelantarkan, kalau mertuanya tetap tidak mau menyerahkan anaknya, kita akan teruskan laporan tersebut. Tapi kita tetap usahakan menempuh secara kekeluargaan dulu," tutup Komisioner KPPAD Kepri.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel