5 Kru Kapal TB Chester I Mengaku Menjual Minyak Kapal Untuk Membeli Peralatan Kapal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

5 Kru Kapal TB Chester I Mengaku Menjual Minyak Kapal Untuk Membeli Peralatan Kapal



BATAM, Infokepri.com - Harris Sugandi bin Munawar nahkoda kapal TB Chuster I milik PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa bersama Kepala Kamar Mesin (KKM), Nasep dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) nya, Irwansyah, Zabir dan Rizaldi mengaku menjual minyak kapal tougboat mereka kepada kapal kayu tongkang lantaran kapal mereka sering rusak dan uang hasil penjualan itu sebagian digunakan mereka untuk membeli peralatan kapal seperti kunci - kunci, obeng, aki.

"Kami sering kesulitan menghidupkan mesin kapal tougboat itu yang mulia, " kata terdakwa Nasep kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu bersama anggota majelis hakim Taufik AH Nainggolan SH dan Roza SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu 21 Maret 2018.

Bahkan keterangan mereka itu diakui tiga terdakwa rekan mereka  yakni : Zabir, Irwan dan Rijaldi.

"Memang benar yang mulia saya pernah melihat ketika di starter mesin kapal kami sulit hidup," kata Irwan.

Terdakwa Harris mengakui bahwa minyak solar yang mereka jual itu minyak kapal tougboat mereka . Minyak itu mereka jual di perairan Sampit kepada kapal kayu tongkang sebanyak 7 ton dengan harga Rp 24 juta,-

Harris mengakui dari hasil penjualan minyak itu, ia bersama Nasep mendapat bagian masing-masing sebesar Rp 3,5 juta,- .  Sementara Zabir dan Rizaldi mendapat bagian masing-masing  sebesar Rp 2,5 juta,- sedangkan terdakwa Irwan mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta,-.

Menurut terdakwa Zabir uang hasil penjualan minyak itu diterimanya dari salah seorang ABK bernama Harun yang datang ke kamarnya pagi harinya.

"Setelah saya merima uang itu saya langsung mengirimnya dengan menitipkan kepada teman saya yang juga ABK di kapal lain untuk dikirim kepada istri saya di Palembang , " kata terdakwa Zabir.

Terdakwa Irwan juga mengaku uang hasil penjualan minyak tersebut langsung dikirimnya untuk saudaranya.

Sementara terdakwa Rijaldi mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli keperluannya di kapal.

Mendengar penjelasan ke lima terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH menyebut seharusnya para terdakwa jika membutuhkan sesuatu untuk keperluan kapal dapat diajukan ke perusahaan atau dapat mengklaimnya dengan memberikan nota barang yang dibeli ke pihak perusahaan.

Menurut terdakwa Harris, selaku kapten kapal ia sudah sering mengajukannya namun jarang ditanggapi oleh pihak perusahaan seandaipun ditanggapi prosesnya cukup lama.

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Toni Sastra Jaya. SH. yang menyebutkan kapal klainnya sering rusak.

Bahkan Toni yang didampingi ke dua rekannya, Palti. Siringo-ringo SH dan H. Hulia Syahendra SH menjelaskan kapal terdakwa pernah rusak saat mereka berlayar dan harus diperbaiki di Palembang,  setelah selesai diperbaiki baru mereka melanjutkan perjalanannya.

"Jadi intinya uang hasil penjualan minyak tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi namun sebagian mereka gunakan untuk keperluan peralatan kapal," kata Toni.

(man)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel