BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan Dari Bulan Januari Hingga Bulan Februari 2018. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan Dari Bulan Januari Hingga Bulan Februari 2018.


BATAM, Infokepri.com
- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, memusnahkan barang bukti Narkotika yang diamankan dari awal bulan Januari hingga Februari 2018.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan di Gedung BNNP, Nongsa - Batam, Kamis (1/3/2018) dan dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Bubu Hang Nadim Batam. Serta dari Tim Mabes TNI, yang terdiri dari Perwira Tinggi Angkatan Darat dan Angkatan Laut dan para tersangka.

 
Kabid Pemberantasan BNNP, AKBP Bubung Pramiadi saat menggelar konfersi pers kepada para awak media mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu seberat 7174,69 gram dan pil ekstasi sebanyak 39.804 butir.

"Narkotika ini diamankan dari  8 kasus yang dilakukan oleh sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah provinsi kepulauan Riau," terangnya.

Dari 8 kasus itu tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing diantaranya : 4 tersangka Warga Negara Indonesia (WNI)  yaitu inisial A ( 30 tahun) S (27 tahun), J (23 tahun), SR (20 tahun), keempat tersangka ini  diamankan di Bandara Hang Nadim.

Tiga orang tersangka WNI dan seorang tersangka WNA Malaysia yakni inisiak MA (25 tahun),  F (36 tahun),  S (33 tahun) mereka diamankan di kamar Hotel Sky Inn Batam Centre.

Empat tersangka WNA asal negara Malaysia yakni : MF (29 tahun), MFZ (34 tahun), MN (37 tahun), MNR (37 tahun) diamankan di  Pelabuhan Ferry Internasional.

Seorang tersangka M (27 tahun) WNI diamankan di Perumahan Bida Asri. Tersangka AT ( 24 tahun) WNI diamankan di Bandara Hang Nadim.

Empat orang tersangka WNA asal negara Malaysia yakni : inisial L (30 tahun),  B (38 tahun), N (24 tahun), T (31 tahun) diamankan di Hotel Planet Holiday.

Tersangka F (27 tahun) WNI diamankan di Perumahan Merlion. Tersangka SU (51 tahun) dan tersangka M (31 tahun) diamankan di jalan Sungai Harapan.

Kepala BNNP Kepri, Ricard Nainggolan mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Januari sampai dengan Februari 2018.

Ia mengatakan atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2),  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel