DPRD Surati Bupati Lingga Untuk Menindak Dugaan Ilegal Mining Pasir Yang dilakukan PT TTU - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Surati Bupati Lingga Untuk Menindak Dugaan Ilegal Mining Pasir Yang dilakukan PT TTU


LINGGA, Infokepri.com – Pansus DPRD Lingga yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Lingga Nomor 04/KPTS/DPRD/I/2018 tanggal 23 Januari lalu telah melakukan penelusuran atas dugaan ilegal mining pasir  yang dilakukan PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Lengkok, dusun Sambau, desa Limbung kecamatan Lingga Utara. Hasil penelusuran Pansus tersebut disinyalir keras PT.TTU, perusahaan pertambangan pasir sudah 4 kali mengangkut hasil tambangnya.

“Atas temuan itu DPRD kabupaten Lingga telah menyurati Bupati Lingga secara tertulis untuk melakukan langkah taktis untuk mencegah kerugian negara atas dugaan ilegal mining pasir yang dilakukan PT TTU,” kata Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Ia menyebutkan surat resmi yang dilayangkan DPRD kabupaten Lingga kepada Bupati Lingga itu bernomor : 170/DPRD/066 tertanggal 20 Maret 2018,  sifatnya sangat penting dan diharapkan agar Bupati Lingga segera menindaklanjutinya.

Hal tersebut dilakukan karena belum adanya rekomendasi resmi untuk perusahaan tersebut beroperasi, meski beberapa waktu lalu kesepakatan pembagian kompensasi telah dilakukan pihak perusahaan dengan pemerintahan desa setempat. Operasi tambang ini diindikasikan bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan informasi dari masysarakat, katanya, perusahaan itu masih terus melakukan penambangan pasir oleh sebab itu DPRD kabupaten Lingga juga melayangkan surat dengan nomor 170/DPRD/069 tanggal 21 Maret 2018 perihal permintaan penjagaan aset negara.

“Kami juga mengharapkan agar Bupati Lingga merekomendasikan pihak Satpol PP untuk berjaga di sana lantaran bahaya menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Dari hasil penelusuran Pansus, katanya, pihak PT Tri Tunas Unggul belum memiliki izin dermaga untuk memuatkan hasil tambang. DPRD menilai perlakuan tersebut tergolong ilegal mining.

Ia berharap agar dilakukan  upaya untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Seperti pembakaran plang nama yang terjadi beberapa waktu lalu.

(MK/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel