Hasil Survey ORI Tahun 2017 Pelayanan Pemkab Karimun Terhadap Masyarakat Rendah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hasil Survey ORI Tahun 2017 Pelayanan Pemkab Karimun Terhadap Masyarakat Rendah



BATAM, Infokepri.com - Pemkab Karimun melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri, di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam. Senin, (05/03/2018).Kunjungan ini  terkait hasil survei ORI tahun 2017 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Tampak hadir dalam kunjungan itu,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan ini digelar secara tertutup.




Pemkab Karimun berdasarkan hasil survei kepatuhan ORI tahun 2017 mendapat nilai rendah yang menjadi kendala utama dalam penyelenggaraan  pelayanan publik yang terjadi saat ini, seperti rendahnya kepatuhan atau implementasi standar pelayanan, sehingga mengakibatkan berpotensinya maladministrasi akibatnya akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Aparatur dan Pemerintah, yang akhirnya berdampak pada terhambatnya pertumbuhan investasi perekonomian nasional. 

Asisten ORI perwakilan Kepri, Achmad Irham Syatria mengatakan dalam melakukan survey kepatuhan mereka menggunakan beberapa variabel dan indikator. 

"Seperti pelayanan persyaratan, sistem mekanisme, dan prosedur jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan maklumat pelayanan, sarana/prasarana fasilitas, ketersediaan  pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penelian kinerja, hingga atribut petugas pelayanan," ungkapnya. 

Survey yang mereka lakukan yakni : di Dinsos, Disperkim, Disparbud, Disnaker, Disdik, DLH, dan DPU-PR. 

Ia mengatakan agar beberapa pejabat OPD untuk benar-benar melakukan perubahan penyelenggaraan pelayanan supaya dalam penelian survei selanjutnya tidak mendapatkan nilai yang rendah. 

Ia juga mengharapkan agar seluruh Pemerintahaan Daerah khususnya wilayah Provinsi Kepri, benar-benar memperhatikan standar pelayanan publik dalam memberikan penyelenggaraan layanan pada masyarakat karena hal ini sudah menjadi ketentuan dan perintah Undang-Undang No.25 tahun 2000 tentang Pelayanan Publik.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel