Masyarakat Harapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Disahkan Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Masyarakat Harapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Disahkan Menjadi Perda



BATAM, Infokepri.com –
Kebudayaan daerah merupakan salah satu kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan di tengah dinamika perkembangan dunia dan derasnya arus budaya asing yang masuk melalui pergaulan dalam masyarakat ataupun melalui berbagai sarana media elektronik.
Untuk itu setiap daerah membutuhkan Perda yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Dewan Penasehat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Machmur Ismail sangat memberi apresiasi atas disetujuinya Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu. Ia mengharapkan agar Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

 "Kami dari LAM setelah melalui proses demi proses dengan disahkannya Ranperda tersebut, hal Ini merupakan suatu hal kebajikan yang sangat memperhatikan budaya melayu," Kata Machmur Ismali saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Batam belum lama ini.

Ia berharap semoga Ranperda itu nantinya dapat melestarikan budaya Melayu di Kepri khsusnya di Kota Batam.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu menjadi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu pada Jumat (2/3/2018) lalu.

 
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Batam Nuryanto, SH mengatakan Pansus telah  melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu tersebut.

Sebelumnya, Ketua (Pansus) Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan Ranperda diantaranya penggunaan bahasa Melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan Melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

Ia mengatakan agar Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir  saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada (Pansus) Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu dan kepada Komisi IV DPRD Kota Batam dan pihak terkait yang telah mendukung Ranperda tersebut.

Ia mengatakan Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Tampak hadir dalam pengesahaan Ranperda tersebut yakni Kepala BP Batam, Lukito Dinarsyah Tuwo, Ketua LAM Batam, Kapolresta Barelang, Kaposek Batam Kota, Pimpinan OPD dan beserta LSM yang ada di Kota Batam.

(DK/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel