Pihak Bea Dan Cukai Batam Harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Menolak Permohonan Penggugat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pihak Bea Dan Cukai Batam Harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Menolak Permohonan Penggugat



BATAM, Infokepri.com -  Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (19/3/2018) kembali menggelar sidang terkait diamankannya barang dagangan seorang pengusaha, Yohanes  J Suwarso yang diamankan petugas Polairud Polda Kepri beberapa bulan yang lalu di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Galang - Batam. Bahkan barang itu setelah diamankan petugas dibawa ke kantor Polairud Polda Kepri dan selanjutnya diserahkan ke KPU  Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepri. 

Pada sidang kedua ini, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan dihadiri oleh Pemohon melalui Penasehat Hukumnya  serta Termohon Penasehat Hukum Polairud Polda Kepri dan KPU Bea dan Cukai Batam.

Pada persidang ini, pihak Termohon melalui Penasehat Hukumnya mengharapkan agar majelis hakim menolak semua dalil-dalil dari pemohon lantaran sidang Praperadilan dianggap Prematur dan tidak mendasar karena dalam hal ini tidak ada tersangkanya.

Menurutnya, langkah upaya yang dilakukan saat pengamanan sudah dilakukan dengan cara aturan yang berlaku, dan menolak dalil Pemohon yang mempermasalahkan surat perintah penggeledahan. yang mana di lokasi tersebut merupakan hutan bakau yang dipenuhi semak belukar.


Barang dagangan yang berhasil diamankan oleh petugas itu diantaranya peralatan rumah tangga seperti, alat-alat kebersihan seperti cartoon bad, handuk  dan barang campuran lainnya, sebanyak 720 koli dan nilainya Rp 400 juta,-

Sementara itu, usai sidang digelar Pemohon  melalui Penasehat Hukumnya, Agus Amri SH mengatakan dalam pengambil alihan barang tersebut tidak ada satupun prosedur yang ditegakkan dimana tidak ada dokumen resmi yang dapat menjelaskannya, dan tidak ada tersangka serta mengakui barang tersebut merupakan barang temuan.

Agus Amri mengatakan disebut barang bertuan padahal barang tersebut milik Yohanes J Suwarso dan  ia telah menghubungi petugas. "Lalu mengapa  disebutkan barang temuan atau tidak bertuan," katanya. 

Dikatakannya, jika menurut UU Kepabeanan yang disebut barang temuan atau barang dikuasai negara itu dalam masa 60 hari, ini baru dua hari sudah merupakan barang temuan. 

"Selain itu barang ini statusnya jelas dan ada pemilik," terangnya.

Untuk itu, katanya, kami mengharapkan agar seluruh barang dagangan tersebut dapat dikembalikan.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 20 Maret 2018 dengan agenda mendengarkan Replik atau jawaban dari penggugat atau Pemohon dan Duplik kedua dari Termohon.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel