Polda Kepri Mengamankan Empat Kapal Ikan Milik Warga Negara Vietnam Bersama 1,6 Ton Ikan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Mengamankan Empat Kapal Ikan Milik Warga Negara Vietnam Bersama 1,6 Ton Ikan



BATAM, Infokepri.com -  Kapal Polisi (KP) Baladewa-8002 BKO Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau berhasil mengamankan empat Kapal Ikan Asing yang berasal dari Negara Vietnam lantaran diduga melakukan Ilegal Fishing atau tindak pidana perikanan. Selain mengamankan empat Kapal Ikan Asing itu petugas juga mengamankan 1,6 ton ikan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Drs. S Erlangga,  Komandan Kapal Patroli Baladewa-8002, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Batu Ampar – Batam, Selasa 20 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB mengatakan kasus ini terungkap ketika KP Baladewa -8002 BKO Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau, melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), melalui radar terdeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA), seketika itu KP. Baladewa-8002 melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap empat Kapal Ikan Asing yang berasal dari Vietnam yang diduga keras melakukan tindak pidana perikanan.

“ Untuk mengkelabui petugas modus operandi yang mereka lakukan, seolah-olah Kapal Tangkap Ikan mereka ini Kapal Indonesia dengan menggunakan bendera Indonesia namun aksi mereka ini diketahui oleh petugas ketika diperiksa ternyata seluruh ABKnya warga negara Vietnam dan tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinan penangkapan ikan,” kata Kapolda Kepri

Dikatakan, Kapolda Kepri, ketika dilakukan penggeledahan di dalam kapal tersebut, petugas menemukan beberapa papan nama kapal Indonesia dan  dua bendera yakni bendera Malaysia dan bendera Indonesia. 

(Fhoto : Istimewa)
"Kita ini negara maritim,  yang mana 96% di Provinsi Kepri merupakan wilayah lautan. Dengan demikian sesuai kebijakan dan perintah Bapak Presiden untuk mewujudkan negara maritim, kita melakukan tindakan terhadap semua hal yang bersifat ilegal yang terjadi di wilayah laut," tegas   Kapolda.

Kapolda Kepri juga menyebutkan kejadian ini sangatlah merugikan negara, yang mana sebelum tertangkap KIA tersebut sudah melakukan Transshipment (pemindahan muatan) ke Kapal pengangkutnya dan dikirim ke negara Vietnam.

“Jadi barang bukti yang diamankan selain empat kapal asing ini juga ikan yang beratnya kurang lebih  1,6 ton,” kata Kapolda Kepri.

Ke empat kapal Asing  tersebut  adalah : 

1. Nama kapal : BV 5480 TS / Sima – 050 20 GT, Waktu penangkapan : 17.50 Wib 

    Koordinat : 05.48.510 ‘U – 105.58.497 T
    Jumlah ABK : 8 Orang Nama Nahkoda : Tran anh Tuan
    Muatan : ikancampurankuranglebih 40 Kg
    Warga negara : Vietnam
    Bendera : Indonesia
    Dokumen : tidak ada dokumen.



2. Nama kapal : KG 90592 TS / Sima – 053 75 GT,  Waktu Penangkapan : 00.27 Wib 
    Koordinat : 06.10.190′ U – 106.17.702’ T
    Jumlah ABK : 3 Orang
    Nama Nahkoda :Nguyen Van Hoang
    Muatan : ikan Hiu kurang lebih 20 Kg.
    Warga negara : Vietnam
    Bendera : Indonesia
    Dokumen : tidak ada dokumen.

3.Nama kapal : Kg 95337 TS / 054 /85 GT, Waktu Penangkapan : 00.40 Wib
    Koordinat : 06.15.356’U – 106.15.776’T
    Jumlah ABK : 18 Orang
    Nama Nahkoda :Le ngoc Bach
    Muatan : ikan Campuran kurang lebih 1 Ton.
    Warga negara : Vietnam

4.Nama kapal : KG 95366/30 GT , Waktu Penangkapan : 02.50 Wib
    Koordinat : 06.11.389 N – 106.09.528 E
    Jumlah ABK : 4 Orang
    Nama Nahkoda :Tran Van Thai
    Muatan : ikan Cumi kering sebanyak kurang lebih 100 Kg
    Warga negara : Vietnam


Para tersangka dijerat dengan pasal 92 Undang – Undang (UU) Nomor  31 tahun 2004 tentang Perikanan , Pasal 93 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009, Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 45 tahun 2009 dan Pasal 69 ayat 4 UU Nomor 45 tahun 2009 Undang-UndangRepublik Indonesia.

"Selanjutnya barang bukti empat Kapal Tangkap Ikan asal Vietnam ini kita serahkan ke PSDKP Batam, dan kegiatan ini akan tetap kita tingkatkan dan akan terus bekerja sama dengan rekan partner dari PSDKP," tutup Kapolda Kepri.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel