Polres Karimun Amankan Sabu seberat 19,770 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Karimun Amankan Sabu seberat 19,770 Gram



BATAM, Infokepri.com -  Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs Didid Widjanardi, SH datang berkunjung ke Tanjung Balai Karimun, lantaran Tim Polres Karimun telah berhasil mengungkap serta manangkap pengedar Narkotika jenis Methaphetamine (Sabu). Jum'at, (02/03/2018).

Pada konfrensi pers ini digelar  di Pantai Tanjung Ambat, Buru - Tanjung Balai Karimun dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri didampingi Dandim 0317/TBK, Danlatamal, Danramil Karimun dan Pejabat Utama Polda Kepri beserta Instansi terkait lainnya.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari hasil penyelidikan, Tim Polres Karimun pada hari Rabu (28/2/2018). Petugas berhasil mengamankan satu unit kapal berikut tiga (3) orang pelaku di perairan Pulau Buru - Kayu Are Hitam. Selanjutnya dari hasil penggeledahan dari barang bawaannya. Di dalam karung beras dan derigen minyak terdapat 29 paket bungkus besar berisi kristal Putih, yang dikemas dalam bentuk kemasan teh China merk "Guanyin Wang", yang mana merupakan modus operandi Jaringan Narkotika Internasional. "Setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari, Tim dari Polres Karimun berhasil menangkap tiga pelaku pengedar berikut barang bukti Sabu sebanyak 19,770 Gram, di perairan Pulau Buru - Karimun," terang Kapolda Kepri dalam Konfrensi Pers kepada pewarta. 

Berdasarkan dari hasil pengembangan oleh Tim Polres Karimun, menurut pengakuan dari ketiga orang tersangka nama inisial SM, BH dan FD, barang berbahaya (BB) tersebut didapat dari kelompok jaringan narkoba yang berada di Malaysia. Dan sudah melakukan penyelundupan BB Sabu dengan modus operandi yang sama, sejak; Pada bulan Desember 2017 sebanyak 2 KG Sabu, Pada bulan Januari 2018 sebanyak 3 KG Sabu, Pada bulan Februari 2018 sebanyak 19,77 KG Sabu. Lanjut, Kapolda Kepri, 

“Modus yang dilakukan pelaku Jaringan Narkotika Internasional ini, saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan, dan selanjutnya dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat," tutup Irjen pol. Drs Didid Widjanardi, SH. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yaitu dengan ancaman Maksimal Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup.


(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel