202 Koli Stik Play Station dan Barang Ilegal Lainnya Berhasiil Diamankan KKP Polresta Barelang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

202 Koli Stik Play Station dan Barang Ilegal Lainnya Berhasiil Diamankan KKP Polresta Barelang



BATAM, Infokepri.com – Petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan ( KKP) Polresta Barelang  berhasil mengagalkan penyeludupan ratusan koli barang illegal yang masuk melalui pelabuhan rakyat, Sagulung, Batam pada Minggu sore 1 April 2018.  Barang illegal itu diangkut oleh kapal Boat Kayu (kapal pancung ) dari Malaysia. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki saat menggelar konfersi pers pada Selasa 3 April 2018 mengatakan barang illegal itu berhasil diamankan ketika petugas KKP Polresta Barelang melakukan patroli diperairan Batam, tiba tiba saja petugas melihat kapal boat kayu masuk ke pelabuhan rakyat Sagulung, Batam pada Minggu sore 1 April 2018 lalu dan kapal tersebut langsung melakukan  bongkar muat barangnya.

“Ketika petugas menanyakan dokumennya awak kapal tersebut tidak bisa menunjukkannya atau tidak memiliki dokumen,” kata Kapolresta Barelang.

Untuk pengembangan penyelidikan, kata Kapolresta Barelang, petugas mengamankan kapal tersebut bersama muatannya dan dua orang awak kapal yakni berinisial H. Br ( 31 tahun) dan M.Tf (51 tahun). 

Muatan kapal yang diamankan itu adalah : 202 koli stik play station, 16 koli sarung tangan/handscon karet, 7 koli protective kit, 6 koli rangka sepeda, 6 koli kaos kaki, 4 koli charging dock, 3 koli regeltex, dan 1 koli plastik ucapan selamat.

“Menurut keterangan para awak kapal tersebut rencannya barang illegal itu akan dibawa ke Moro, Tanjungbgalai  Karimun.

Menurut Kapolresta  Barelang, total kerugian Negara dari aktifitas penyeludupan ini sebesar Rp.1.684 milyar,- 

“ Untuk selanjutnya barang ilegal ini akan kita limpahkan kepada pihak Bea dan Cukai Batam,“ Kata Kapolresta Barelang yang didampaingi oleh Kabid P2 Bea dan Cukai Batam.

Akibat  perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, juncto PP No.10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan.



(AP)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel