BNNP Kepri Amankan Narkotika Jenis Sabu- Sabu Seberat 12.242 Gram Yang Diamankan Dari Enam Tersangka. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BNNP Kepri Amankan Narkotika Jenis Sabu- Sabu Seberat 12.242 Gram Yang Diamankan Dari Enam Tersangka.


BATAM, Infokepri.com  –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis Metaphetamine (sabu) sebanyak 12.242 gram dari tiga kasus dan 6 orang tersangka yang diduga keras kurir dari jaringan peredaran narkotika Internasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Brigjend Pol. Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kepri pada Rabu 24 April 2018 mengatakan para tersangka ini merupakan kurir, dan ada yang telah dua kali melakukannya, dengan bayaran beragam ada yang Rp 5 juta,- , Rp 15 juta,-  dan Rp 20 juta,- .

“ Seluruh sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dan untuk tujuan kemana akan mereka edarkan masih dalam pengembangan," terangnya, didampingi Kabid Pemberantasan

Ke enam tersangka, katanya, diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Berikut kronologis pengamanan ke enam tersangka :

Yang pertama, pada hari Rabu, 18 April 2018 lalu, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka di Pelabuhan rakyat, Batu ampar - Batam , dan selanjutnya dari pengembangan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Hotel Pelita dan 1 orang lagi di Hotel kawasan Nagoya - Batam.

Ketiga tersangka  itu adalah : RZ laki-laki ( 29 tahun) dan FS laki-laki ( 30 tahun) bersama tersangka JP laki laki ( 35 tahun). Dari ketiga tersangka ini petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1.590 gram.
 

Yang kedua pada hari Jum’at, 20 April 2018 lalu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua  orang tersangka di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Temoyong, Batam. Kedua tersangka itu, BS laki-laki, (42 Tahun), MH laki-laki (36 Tahun). Dari tangan para tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat  4.912 gram.

Yang ketiga, pada hari Sabtu, 21 April 2018 lalu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu  orang tersangka di depan Puskemas, Lubuk Baja, Batam. Tersangka itu inisial AS laki –laki (31 tahun).  Barang bukti yang diamankan sabu-sabu  sebanyak  5.740 gram.

Jenderal Bintang Satu ini mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil kita amankan ini kebanyakan dikemas kedalam tea China, dan diduga satu pemasok, dan ini merupakan sindikat narkoba jaringan Internasional.

" Untuk tahun 2018, kita telah berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika,” kata Kepala BNNP Kepri.

Ke enam tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel