Komisi I DPRD Batam Akan Surati Walikota Untuk Menggusur Bangunan Tower Yang Tidak Berijin - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Akan Surati Walikota Untuk Menggusur Bangunan Tower Yang Tidak Berijin


BATAM, Infokepri.com
  - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto sangat menyesalkan sikap dari Pimpinan PT Sinergi Multi Telekomunikasi dan PT Telkomsel Batam dan Camat Sekupang dan Lurah Tanjung Riau lantaran tidak memenuhi undangan DPRD Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pembangunan Tower di fasum perumahan Devin Premiere, Sekupang , Batam yang diduga keras tidak memiliki ijin.

Bahkan Budi menyebutkan akan menyurati  Walikota untuk menurunkan Tim Terpadu untuk menggusur bangunan tower itu yang diduga keras tidak memiliki ijin.

“Bagunan Tower itu disinyalir tidak memiliki ijin dan kami akan menyurati Walikota Batam untuk menurunkan tim terpadu untuk mengusur bangunan yang tidak memiliki ijin termaksuk bangunan Tower yang ada di perumahan Devin Premiere,Sekupang, ” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam,  pada Jumat 20 April 2018.

RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi dan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP berserta Perangkat dan Warga Perumahan Devin Premiere, Sekupang - Batam.

Ia mengatakan pendirian Tower Telekomunikasi yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk ini menjadi keresahan sebagian warga yang berada disekitarnya namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan dan tetap melanjutkan pembangunan tower tersebut.

Hal senada juga disampikan oleh, Pengawasan Tata ruang dan Bangunan Cipta Karya, Arfi Firmansyah yang mengatakan pembangunan tower itu belum mengantongi IMB serta ijin dari masyarakat setempat, untuk itu persetujuan titik belum bisa kita keluarkan.

"Waktu rapat I pada 25 Januari 2018 lalu, terkait hal tersebut kita sudah melakukan sesuai Tupoksi dan itu sudah dijalani, dengan memberikan SP 1,2,3 namun pihak perusahan tersebut tidak menanggapinya," ungkapnya.

Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam, Syamsuri juga mengatakan, Ijin IMB belum mereka berikan kepada pihak perusahan, dan pihaknya siap menindak lanjuti hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan tim terpadu.

Keberadaan kegiatan pembangunan tower ini, menjadi polemik yang mana terdapat pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, sehingga menjadi perselisihan yang tidak kunjung mereda.

"Adanya tower itu, warga kita selalu berselisih paham dan ketika ada program yang mengharuskan untuk mengumpulkan warga, kami sangat susah untuk menghadirkan seluruh warga kami," kata Ketua RW 18 Tanjung Riau, Wahyudi,

Dia mengungkapkan bahwa awalnya direncanakan pembangunan tower itu berada diatas lahan PLN namun kenyataannya tower itu dibangun diatas lahan Fasum (fasilitas umum) dan pihak perusahaan langsung membangun bangunan dasar tower itu tanpa terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada warga.

"Sosialisasi untuk membangun tower itu tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahan dan warga tidak pernah memberikan ijin untuk pembangunan  tower itu,” tegasnya.

Setelah mendengar pemaparaan dari masing-masing pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pimpinan PT Sinergi Multi Telekomunikasi dan PT Telkomsel Batam, ketua Komisi  I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto yang memimpin RDP ini menyebutkan pembangunan tower tersebut telah menyimpang dari aturan yang harus dipenuhi hal ini  sangat merugikan masyarakat.

"Rekomendasi dari komisi I, Kami sangat setuju untuk langkah-langkah selanjutnya, melakukan Penyegelan, Pemutusan listrik dalam waktu dekat, dan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam disarankan untuk tidak melanjutkan proses perijinan terhadap perusahan tersebut," pungkas Ketua komisi I DPRD Kota Batam.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel