Raih Predikat WTP, Bupati Asahan : Seluruh jajaran Pemkab Asahan Bekerja Lebih Maksimal Untuk Mempertahankannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Raih Predikat WTP, Bupati Asahan : Seluruh jajaran Pemkab Asahan Bekerja Lebih Maksimal Untuk Mempertahankannya


ASAHAN, Infokepri.com –  Walau BPK Perwakilan Sumut  memberikan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengharapkan supaya seluruh jajaran Pemkab Asahan agar bekerja lebih maksimal supaya predikat WTP dapat dipertahankan untuk tahun – tahun berikutnya.

“Predikat WTP ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi yang terkait yang harus kita pertahankan di tahun – tahun berikutnya,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc dalam sambutannya saat menerima predikat WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA yang dilaksanakan di ruang Aula BPK Perwakilan Sumut pada Jumat 27 April 2018.

Atas predikat WTP itu, Wabup Asahan , H Surya Bsc juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumut yang telah memberikan predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017.

 

Ia juga mengharapkan agar DPRD Kabupaten Asahan dapat bekerja sama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti seluruh  temuan BPK lantaran sesuai temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut bahwa  Kabupaten Asahan masih memiliki 122 temuan yang harus ditindak lanjuti dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.

Ditempat yang sama sebelumnya,  Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA  memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah

Ambar Wahyuni juga berpesan kepada DPRD kabupaten /Kota untuk  menerima laporan pertanggungjawaban  Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih karena Pemkab Asahan mendapat predikat WTP.

“Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/kota,” katanya
.
Ia menyebutkan sesuai amanat Undang – Undang  BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten tidak perlu dikritisi lagi.

Pemberian predikat WTP itu juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten  Asahan Dahrun Hutagaol, serta OPD Kabupaten Asahan.


(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel