Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Temukan Tempat Hiburan Malam Kerjakan Anak Dibawah Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Temukan Tempat Hiburan Malam Kerjakan Anak Dibawah Umur


TANJUNGBALAI, Infokepri.com
- Jajaran Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 7 orang pelayan dan 6 pasang kekasih selingkuh di pusat tempat hiburan, café di Jalan Sudirman Kilometer 7. Dari 7 orang pelayan itu empat pelayan merupakan anak dibawa umur yang bekerja sebagai pelayan di cafe W.
 
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Irfan Rifai melalui Kasat Sabhara AKP. Yani Sinulingga mengatakan razia ini digelar untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah dari kegiatan penyakit masyarakat seperti prostitusi dan hubungan diluar nikah .

Razia kali ini dimulai pada pukul 01.00 WIB dinihari Kamis (26/4/2018) dengan sasaran pusat hiburan yang berada di Jalan Sudirman  Kilometer 7 yang sering mendapat aduan dari masyarakat .

Ia mengatakan petugas mengamankan tujuh pelayanan di cafe " W " dan empat pelayan diantara mereka di duga masih anak dibawah umur yang dijadikan pelayan oleh pemilik pusat hiburan tersebut. 

Selain itu,kata Yani Sinulingga,  petugas juga mengamankan enam pasang kekasih yang diduga pasangan selingkuh di beberapa penginapan dikawasan tersebut.

“ Ke enam pasangan itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah sebagai pasangan suami istri,” katanya.

Untuk tindak lanjut dari tempat hiburan yang kedapatan memperkerjakan anak dibawah umur, Kasat Sabhara  Polres Tanjungbalai,  AKP. Yani Sinulingga mengatakan, hal itu tergantung dari Satuan Reserse Kriminal. “ Proses penyelidikan selanjutnya terhadap tempat hiburan yang memperkerjakan anak di bawah umur itu wewenang unit Reskrim,"katanya.

Mereka yang terjaring dalam razia langsung di gelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan oleh Sat reskrim Polres Tanjungbalai .

 (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel