BNNP Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 19.075 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BNNP Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 19.075 Gram





BATAM,Infokepri.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis metaphetamine (sabu) sebanyak 19.075 gram dari 6 kasus  dengan 13 orang tersangka yang diduga sindikat jaringan Internasional yang beroperasi di wilayah provinsi Kepri.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam. Rabu 23 Mei 2018 dan dihadiri oleh, Kepala BNNP Kepri, Kejati Kepri, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam, dan BUBU Hang Nadim.


Kepala BNNP Kepri, Ricard Nainggolan menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19.075 gram dari 6 kasus dengan 13 orang tersangka peredaran narkotika yang merupakan jaringan Internasional yang diamankan di lokasi yang berbeda - beda.

Berikut Data Pelaku dan Barang Bukti ;

Kasus 1
Nama Insial : N (21)
Barang bukti : Sabu seberat bruto 229 gram.
Sebanyak 14 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus 2
Nama Inisial : I (28), N (33), S (30), Y (33)
Barang Bukti : Sabu seberat bruto 3.210 gram.
Sebanyak 28 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Kasus 3
Nama Inisial : RZ (29), FS (30), JP (35) 
Barang Bukti : Sabu seberat bruto 1.590 gram
Sebanyak 14 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus 4
Nama Inisial : B (42), M (36)  
Barang bukti : Sabu seberat bruto 4.912 gram.
Sebanyak 35 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus 5
Nama Inisial : A (31) 
Barang bukti : Sabu seberat bruto 5.740 gram
Sebanyak 42 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus 6
Nama Inisial : H (45), Ai (22)
Barang bukti : Sabu seberat bruto 3.590 gram
Sebanyak 63 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel