BP Batam Serahkan Asetnya Ke Pemko Batam
Kamis, 17 Mei 2018
BATAM, Infokepri.com – BP Batam
akan menghibahkan beberapa asetnya kepada Pemko Batam. Penyerahan aset itu
dilakukan dengan cara bertahap, untuk tahap pertama sesuai Surat Nomor
B1164 Kemensesneg/BP/02/04/2018 ada lima
aset yang diserahkan diantaranya : Masjid Agung Batam Centre, Masjid
Baiturahman Sekupang, Kantor Wali Kota Batam, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan
Pasar Induk Jodoh.
“ Penyerahan aset itu harus melalui persetujuan Presiden, lantaran nilainya
lebih dari Rp 10 miliar dan hasil verifikasi
tim Kemenkeu total aset yang akan dihibahkan ini mencapai Rp 196
miliar,-,” kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam Eko Budi Seopriyanto
saat ditemui awak media pada Kamis 17 Mei 2018.
Ia menyebutkan bahwa penyerahan aset itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat
dan BP Batam sebagai pengguna aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan
dan proses penyerahan aset itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar tetapi Kepala
BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang telah menyetujuinya akan mendorong proses
penyerahan aset itu secepatnya.
Ia menyebutkan selain ke lima aset itu, BP
Batam juga akan menyerahkan aset lainnya pada tahap selanjutnya dan saat
ini masih dalam proses, aset-aset itu adalah : Alun-alun Engku Putri, Disduk, Rumah
Dinas Pemko di Sekupang, TPU Sei Temiang, Dinkes, TPU Nongsa dan Stadion Sei
Harapan serta kawasan perkemahan Raja Ali Kelana di Kabil, Nongsa.
Selain itu, kata dia, aset lain yang akan diserahkan oleh BP Batam adalah 669
ruas jalan. “Penyerahan aset ini demi kepentingan publik dan Pemko Batam bisa memanfaatkannya dengan leluasa demi kepentingan masyarakat,”
katanya.
(Pay)