Bupati Bintan Himbau Pengusaha Hiburan Menghormati Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 H - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Bintan Himbau Pengusaha Hiburan Menghormati Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 H


BINTAN, Infokepri.com – Pemkab Bintan, mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H. 

" Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi " ujar Bupati Bintan, H Apri Sujadi, S.Sos beberapa waktu yang lalu. 

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dan anjuran itu harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan. 

" Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Bintan, Selasa pagi 22 Mei 2018. 

Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslim untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk menghimbau agar tamu-tamu yang menginap agar dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika keluar dari hotel. 

" Kita himbau seluruh tamu hotel dan masyarakat lainnya untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa " tutupnya.

(R/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel