Bupati Bintan Himbau Pengusaha Hiburan Menghormati Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1439 H
Selasa, 22 Mei 2018
BINTAN, Infokepri.com – Pemkab Bintan, mengeluarkan Surat
Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci
Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola
rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan
suci Ramadan 1439 H.
" Untuk
menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat
mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta
Satpol PP yang akan mengawasi " ujar Bupati Bintan, H Apri Sujadi, S.Sos
beberapa waktu yang lalu.
Sementara
itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran
tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dan
anjuran itu harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten
Bintan.
" Untuk
tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00
Wib,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Bintan, Selasa pagi 22 Mei 2018.
Ditambahkannya
juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan
waktu bagi karyawan muslim untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu
tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk menghimbau
agar tamu-tamu yang menginap agar dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan
bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika
keluar dari hotel.
" Kita
himbau seluruh tamu hotel dan masyarakat lainnya untuk bersikap toleran serta
bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa
" tutupnya.
(R/Pay)