DPRD Batam Harapkan Instansi Terkait Perketat Pengawasan Terhadap TKA, Bekerja di Batam Sesuai Aturan
Senin, 21 Mei 2018
BATAM, Infokepri.com – Komisi IV DPRD Kota Batam
mengharapkan agar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan pengawasan terhadap Tenaga
Kerja Asing (TKA), agar bekerja di Kota
Batam sesuai dengan yang telah ditenntukan Peraturan Tenaga Kerja Asing dan Undang –Undang Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua
Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, S.Pi saat ditemui sejumlah awak
media pada Senin (21/5/2018) mengatakan dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Tenaga Kerja Asing
(TKA) sudah diatur, levelnya atau jabatan bagi TKA harus diatas supervesor atau merupakan alih teknologi
misalnya, managernya dari TKA dan untuk
asistenya orang kita.
"Jadi,
MoU apapun yang disetujui oleh Pemerintah, tidak boleh menyimpang dari
undang-undang yang telah ditentukan," terangnya.
Menurutnya,
TKA ini harus sesuai dengan levelnya, jangan mentang-mentang mesinnya datang
dari China, jadi semua harus TKA China itukan sudah menyalahi aturan.
Ia juga
mengharapkan agar pihak Imigrasi dapat
turun memantau kesetiap perusahaan
lantaran saat ini disinyalir banyak TKA seperti dari Cina yang bekerja di Batam
menduduki jabatan yang seharusnya dijabat tenaga kerja lokal.
(AP)