Ingin Mengetahui PAD dari Parkir, Komisi II Akan Gelar RDP Dengan Pengelola Parkir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ingin Mengetahui PAD dari Parkir, Komisi II Akan Gelar RDP Dengan Pengelola Parkir

Fhoto : Istimewa


BATAM, Infokepri.com -  Komisi II DPRD Batam akan kembali menjadwalkan  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pengelola parkir dan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengetahui berapa titik area lokasi parkir berbayar serta untuk mengetahui berapa kontribusi parkir setiap hari ke Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kota Batam.

 "Kita akan kembali menggelar RDP dan mengharapkan yang hadir itu pihak pengelola parkir bukan manager Central Park jenis parkir berportal," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando usai memimpin RDP diruang rapat komisi II DPRD Kota Batam, pada Selasa 8 Mei 2018.

Sebelumnya, Ketua komisi II DPRD Batam Edward Brando memimpin RDP didampingi dr.Idawati Nursanti dan dihadiri dari pihak Dishub kota Batam, Alexander Banik, Manager Central Park jenis parkir berportal, Harefa.

Menurut pengakuan Harefa, pihaknya sekarang mengelola 4 titik lokasi parkiran di Kota Batam yaitu : Plaza Aviari, Mall Nagoya Hill, Mega Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.

Namun ketika Idawati menanyakan berapa hasil dari 4 titik parkir yang mereka kelola, Harefa tidak bisa menjawabnya.

Akibatnya, Idawati sempat emosi lantaran kecewa Harefa selaku Manager Central Park tidak mengetahui berapa dihasilkan dari satu titik lokasi parkir.
"Bagaimana ini bapak  seorang manager tidak mengetahui berapa hasil dari tiap titik lokasi parkir yang mereka kelola," kata Idawati.

Menurut Idawati, penarikan retribusi parkir seperti di Mega Mall saat ini sangat tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Pengelola diduganya melakukan indikasi penipuan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa parkir di Mega Mall Batam Center.

"Kami sudah melakukan survei ke Mega Mall. Di situ saya menduga sepertinya ada yang tidak beres, kecuali di Mall Pelayanan Publik dan Mall Nagoya Hill, menurut kami itu sudah sesuai dengan Perda yang berlaku,"katanya.

 Menurut perwakilan Dishub kota Batam,  Alexander Banik mengatakan, perparkiran sudah diatur sesuai Perda.

"Menurut Perda No.1 tahun 2001, tarif 1 jam pertama untuk motor Rp.1000 lalu 1 jam berikutnya Rp.500. Sedangkan untuk mobil Rp.2000 dan 1 jam selanjutnya Rp.1000," terang Alexander.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel