Kesal Suami Tidak Kunjung Pulang, Seorang Ibu Tega Menghabisi Nyawa Putri Kandungnya Sendiri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kesal Suami Tidak Kunjung Pulang, Seorang Ibu Tega Menghabisi Nyawa Putri Kandungnya Sendiri


ASAHAN, Infokepri.com
- Hanya karena kesal ditinggal suaminya yang pergi sudah dua tahun lebih, Seorang ibu, Dadna boru Manurung alias Ratna (28) tega menghabisi nyawa putri kandungnya sendirinya, Auliya Fatin yang masih berumur tiga tahun dengan memukuli dan menyeret korban di jalan aspal dari sebuah kedai hingga ke rumahnya.

Korban merupakan putri ke tiga dari Dadna Br. Manurung alias Ratna (28) dari suaminya yang ketiga.

Kejadian itu terjadi di rumah adik kandung tersangka Darlina Br. Manurung Warga Desa Asahan Mati, Dusun IV, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, pada  Jumat 18 Mei 2018 lalu sekitar Pukul 16.00 WIB .

Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Arif Batubara dan Kasubbag Humas AKP. Patar Manurung saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu 23 Mei 2018 mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang warga ke Mapolres Asahan  yang mengetahui ada seorang anak yang di temukan tergeletak tak bernyawa di dapur rumah milik Darlina Br. Manurung yang tak lain adik kandung tersangka (Dadna,red). Mendapat informasi tersebut Tim Sat Reskrim langsung terjun menuju lokasi dan menemukan Korban (Auliya Fatin,red) terbujur kaku tak bernyawa .

"Sampai di lokasi kejadian tim Sat Reskrim menemukan korban dengan luka memar di sekujur tubuhnya dan dari mulut bocah malang tersebut mengeluarkan air bercampur darah,” kata Kapolres Asahan, AKBP. Yemi Mandagi SIK.

Lebih lanjut mantan Kapolres Belawan itu mengatakan saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan saksi - saksi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri .

"Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan meminta keterangan dari saksi, ibu korban mengakui perbuatannya dengan memukul dan menyeret paksa putrinya di jalan aspal dari kedai hingga ke tempat kediaman mereka, "sebutnya .

Ia juga nengatakan, dari hasil Visum di Rumah Sakit Kehakiman Djasmin Saragih Pematang Siantar. Korban meninggal akibat penganiayaan dan pemukulan karena ditemukan bekas penganiyayaan berat berupa luka memar di sekujur tubuhnya dan membengkak pada kening serta dari mulutnya mengeluarkan air bercampur darah dan dari hidung korban juga mengeluarkan air buih, serta ditemukan goresan pada kaki kanan dan memar dari punggung korban.

"Tersangka yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri di jerat dengan Undang - Undang tindak pidana  melakukan kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76 C daru UU RI No 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, "ujar orang nomor satu di Polres Asahan itu . 

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel