Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Menggagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 1.018 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Menggagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 1.018 Gram



BATAM, Infokepri.com
- Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, Batam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Metaphetamine (sabu) seberat 1.018 gram yang akan dibawa oleh seorang penumpang berinisial SB (35 tahun) dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 950, BTH-BDO-LOP  dengan jadwal keberangkatan pukul 13.35 WIB tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk mengkelabui petugas, SB memasukkan  barang  haram itu ke dalam kotak kue.

Menurut Kepala Bidang BKLI Bea dan Cukai type B Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah awak media saat ditemui di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin 7 Mei 2018 mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu 5 mei 2018 sekira pukul 12.15 WIB berawal dari kecurigaan petugas yang mengawasi barang-barang penumpang yang masuk melewati  alat peminda mesin X-Ray melihat di dalam kota kue itu ada benda yang mencurigakan kemudian barang beserta pemiliknya diperiksa ditempat terpisah.
 
Setelah petugas memeriksa di ruang Hanggar Bea dan Cukai Batam, petugas menemukan  di dalam  kotak kue empat bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Methaphetamine atau sabu seberat bruto 1018 gram.
 
"Petugas menemukan barang haram itu didalam bungkusan kotak kue dan akan dibawanya ke Lombok dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 950, BTH-BDO-LOP dengan jadwal keberangkatan  pukul 13.35 WIB," katanya.
 
Ia  menyebutkan bahwa SB merupakan pendatang yang baru menetap sebulan, dan mendapatkan barang haram itu di Batam untuk dibawa ke Lombok menggunakan jalur udara
 
" Untuk membawa barang haram itu ke Lombok SB dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 8 juta,- dan pekerjaan sebagai crew Toug Boat jika berhasil membawa barang haram ini ke Lombok," katanya.
 
Kasus ini, kata dia, merupakan tegahan yang ke 31 selama tahun 2018 ini,  guna  pengembangan penyelidikan SB yang merupakan pria asal Aceh ini bersama barang bukti langsung diserahkan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam  ke Polresta Barelang Batam.

(AP)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel