Polda Kepri Musnahkan 1.813,3 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Musnahkan 1.813,3 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu


BATAM, Infokepri.com - Jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.813,3 gram yang dimusnahkan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 2 Mei 2018 sekira pukul 10.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga dalam rilisnya mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu ini dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Sades Oloan Maruli Pardede, SIK, Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.
 
Menurut Erlangga kasus ini terungkap berdasarkan Informasi dari Masyarakat, pada Selasa 10 April 2018 lalu, kemudian polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka SR, Kemudian sekira pukul 18.50 WIB di Komplek Shangrila, Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SR bersama temannya AR, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening diduga sabu dari penguasaan tersangka SR.
 
Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.
 
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan AR, kata dia,  kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH pada hari Rabu, 11 April 2018 sekira pukul 10.20 WIB di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RH, lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu.
 
Kemudian dilakukan pengembangan lagi di pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam dan ditemukan 1 (satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang disimpan tersangka RH di dalam tanah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.
 
Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap RH, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HR dan RM di rumahnya, pada Rabu, 11 April 2018, sekira pukul 20.30 WIB di kebun ubi pulau Jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, ditemukan 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi, atas pengakuan dari tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM.
 
Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barnag bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.
 
Barang bukti yang diamankan tersangka yakni :
Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 gram dengan rincian :
 
  • 31 (tiga puluh satu ) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 30 (tiga puluh) gram.
  • 34 (tiga puluh empat) gram disihkan untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
  • Sedangkan barang bukti sabu – sabu yang dimusnahkan seberat 956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram.
 Total 842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian : 

  • 1. 57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).
  • 2. 58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
  • 3. 780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.
 
Total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram, dengan rincian :
 
  • 1. 47,5 (Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima).
  • 2. 50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
  • 3. Barang Bukti Sabu - sabu yang dimusnahkan seberat 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram 
“Jadi total seluruh barang bukti sabu – sabu yang dimusnahkan 1.813,3 gram,” katanya.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.
 
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri khususnya masyarakat Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.
 
“ Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba,″ ajaknya.
 
(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel