Terdakwa Dugaan Kasus Narkotika Tidak Bisa Berkutik Setelah JPU Putar Rekaman Ketika Diperiksa Penyidik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terdakwa Dugaan Kasus Narkotika Tidak Bisa Berkutik Setelah JPU Putar Rekaman Ketika Diperiksa Penyidik


    
BATAM, Infokepri.com – Amiruddin terdakwa dugaan kasus narkotika tidak bisa membantah lagi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Rumondang Manurung SH mempertunjukkan rekaman kepada majelis Hakim ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang.
“ Ijin yang mulia saya mau menunjukkan rekaman yang membuktikan bahwa barang bukti narkotika  jenis ganja diketahui oleh terdakwa Amirudin,” kata JPU, Rumondang  Manurung.SH  kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH didampingi anggota majelis  hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan  Rozza El Afrina SH saat sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa  22  Mei 2018.
Setelah diijinkan majelis hakim,  rekaman tersebut diputar oleh penyidik melalui laptop yang dibawa  oleh penyidik.
Dalam rekaman itu, menjelaskan percakapan terdakwa Amirudin dengan penyidik yang menjelaskan bahwa terdakwa Amirudin memang benar-benar mengetahui bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika jenis ganja.
“Nah ini suara kamu,  menjelaskan bahwa kamu mengetahui bahwa barang bukti itu adalah narkotika jenis ganja, kok pada persidangan sebelumnya kamu katakan kamu tidak tahu,” kata Mangapul Manalu dengan nada tinggi.
Mendengar penjelasan itu, terdakwa tidak bisa mengucapkan sepatah katapun dan ia hanya tertunduk di kursinya yang didampingi Penasehat Hukumnya  dan dua rekannya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus  ini.
Rekaman tersebut juga mematahkan keterangan terdakwa Amiruddin pada persidangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa ia diperiksa penyidik tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum padahal dalam rekaman itu terdakwa Amirudin didampingi oleh Juhri Pasaribu.
Di persidangan JPU juga menghadirkan Juhri Pasaribu SH bersama dua orang penyidik dari Polresta Barelang.
Sementara itu terdakwa Aidil mengakui bahwa ia ikut membantu abangnya yakni terdakwa Riky untuk membungkus atau memaketkan ganja tersebut.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi.
(Pay)   

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel