Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi Keluarkan Maklumat Menjelang Pilgubsu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi Keluarkan Maklumat Menjelang Pilgubsu


ASAHAN, Infokepri.com - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara 27 Juni 2018. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilgubsu 2018 di Kabupaten Asahan. Kepala Kepolisian Resort Asahan mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak / 01 / VI / 2018 / RES Asahan Tanggal 22 Juni 2018 .

Dalam siaran persnya kepada awak media, Sabtu 23 Juni 2018, Kapolres Asahan AKBP. Yemi Mandagi SIK mengatakan, maklumat atau himbauan ini di keluarkan agar seluruh masyarakat Asahan dapat mengetahui dan menjaga keamanan dan ketertiban pada perhelatan pesta demokrasi yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Asahan .

"Kami tidak segan - segan dalam menindak siapapun yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum di wilyah hukum Polres Asahan. Apabila terbukti atau sengaja melakukan keributan dalam perhelatan pesta Demokrasi Pilgubsu nanti, pihak Kepolisian Resor Asahan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai undang - undang yang berlaku, "tegasnya .

Adapun Maklumat yang dikeluarkan Kepolisian resort Asahan itu diantaranya .
  1. Pemungutan suara adalah hak setiap warga Negara untuk memilih pilihannya tanpa adanya pengaruh pihak lain, intimidasi fisik maupun non fisik, bujuk rayu serta janji - janji dari pihak manapun dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian kebebasan warga Negara untuk memilih di lindungi oleh peraturan perundang undangan .
  2. Setiap orang atau kelompok masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Asahan, dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan trjadinya ganguan fungsi jalan raya / arus lalu lintas, melakukan provokasi, perbuatan anarkis, menebarkan kebencian, permusuhan dan konflik berlatar belakang SARA dalam pelaksanaan pemungutan suara .
  3. Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jalan menuju lokasi TPS dilarang adanya aktifitas orang atau kelompok masyarakat yang mengatas namakan perorangan atau organisasi masyarakat tertentu (premanisme) untuk melakukan tindakan berupa ancaman / intimidasi baik secara fisik maupun non fisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya .
  4. Dilarang setiap orang atau kelompok menggunakan kegiatan Money Politik (politik uang) dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu dan atau menyuruh orang lain untuk tidak memberikan hak pilihnya .
"Saya berharap kepada seluruh Masyarakat Asahan agar dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan menghimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh isu SARA yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, "ujar mantan Kapolres Belawan itu menambahkan . (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel