Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Orang Pria Disinyalir Bandar Narkoba - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Orang Pria Disinyalir Bandar Narkoba



ASAHAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pria yang di sinyalir bandar narkotika jenis shabu-shabu. Pria berinisial ES alias Kuntang (45) Warga Jalan Imambonjol, Gg. Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat dan JI alias Aan (38), Warga Jalan Bhakti No 27, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan . 

Kasatres Narkoba Polres Asahan, AKP. Wilson Siregar saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Sabtu 23 Juni 2018 mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Durian, Gang Kueni masih sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu secara terang - terangan di lokasi itu . 

Mendapati informasi itu Tim Satuan Reserse Narkoba dipimpin Ipda. G Siregar terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian, tak berselang lama tim menemukan pelaku sesuai ciri - ciri yang di informasikan sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BK 6995 QR . 

"Pada saat di lakukan penangkapan dan menggeledah tersangka ES alias Kuntang di temukan shabu 1 paket plastik klip ukuran sedang dari tangan pelaku, "sebutnya . 

Saat dilakukan penangkapan terhadap ES alias Kuntang dan dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang bernama Gino di Jalan Durian yang di duga kuat Gino bandar besar . 

"Tim langsung mengejar Gino yang diduga bandar besar shabu, namun saat di lakukan pengejaran tersangka Gino sudah melarikan diri karena telah mengetahui kedatangan petugas, "ungkap Wilson . 

Tak cukup hanya sampai disitu, Satres Narkoba Polres Asahan juga melakukan pemeriksaan lebih intensiv terhadap ES alias Kuntang. 

Akhirnya tersangka ES mengakui bahwa barang tersebut milik temannya . 

"Saat di mintai keterangan pelaku, barang haram tersebut punya temannya, pelaku ES alias Kuntang hanya di suruh membeli shabu seharga Rp. 600 ribu,-  oleh JI alias Aan, "katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, tim Sat Res Narkoba langsung terjun ke rumah JI alias Aan di Jalan Bhakti dan berhasil mengamankannya di dalam rumahnya.

"Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku JI alias Aan petugas menemukan seperangkat alat hisap shabu, butiran kristal jenis shabu 1 klip plastik, 25 plastik kosong, 1 kaca pireks, 1 mancis dan 1 pipet skop, "papar Kasat Narkoba AKP. Wilson Siregar.

Dari tangan kedua pelaku JI alias Aan dan ES alias Kuntang petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik sedang berisikan butiran kristal jenis shabu seberat 0,60 gram, 1 alat hisap, 1 buah kaca pireks, 1 klip plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram, 1 buah mancis, 25 klip plastik kosong dan 2 Hp . 

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua pelaku langsung digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Asahan berikut barang buktinya . 

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel