Terancam Hukuman Mati, Empat WN Taiwan Tersangka Kasus Narkotika Akan Disidangkan Usai Idul Fitri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terancam Hukuman Mati, Empat WN Taiwan Tersangka Kasus Narkotika Akan Disidangkan Usai Idul Fitri



BATAM, Infokepri.com – 
Empat warga negara Taiwan tersangka dugaan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1,037 ton yang ditemukan didalam  palka kapal ikan MV Sunrise Glory yang mereka awaki, rencananya akan disidangkan paling lambat usai lebaran Idul Fitri 1439 H. Pihak Kejari Batam akan mempercepat proses pemberkasan dengan masa kerja 20 hari.

Direktur Narkotika Japidum Dedy Siswadi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Batam, Batam Centre, Batam, Senin 4 Juni 2018 mengatakan kasus ini akan dipimpin langsung oleh Kajari Batam, Roch Adi Wibowo didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Batam, Philpan dan Jaksa senior Rumondang.

“Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kajari Batam,  Roch Adi Wibowo didampingi Kasi Pidana Umum Philpan dan 2 Jaksa senior Kejari Batam,” kata Dedy Siswadi.

Ia mengatakan ke empat tersangka itu, Ceng Cu Nan, Ceng Cu Tun,Wan Cing An dan Cie Le Hu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2  jo pasal 132 ayat 1  dan pasal 112 ayat 2  jo pasal 132 ayat 1  Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel