Ditinggal Kuliah, Rumah Kost- Kostan Di Gasak Maling - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditinggal Kuliah, Rumah Kost- Kostan Di Gasak Maling



ASAHAN, Infokepri.com - Jajaran Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian di rumah kost - kostan di Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan saat pemiliknya pergi kuliah di Universitas Asahan pada Rabu 11 Juli 2018.

Ketiga tersangka itu berinisial RA (22) warga Terusan Tengah, Dusun VIII, Kecamatan Tinggi Raja, KK (23) dan SA (23) Warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Asahan.

Ironisnya dua orang diantara dari ke tiga tersangka itu memiliki pekerjaan tetap yaitu KK bekerja sebagai staf admin panwaslih Kecamatan Setia Janji dan tersangka SA Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. M. Arif Batubara dalam siaran persnya Jumat 13 Juli 2018 mengatakan 
kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan kost - kostan tempat tinggalnya di bongkar maling saat dirinya kuliah atau kegiatan belajar di Universitas Asahan. 

Mendapati tersebut, katanya, tim jatanras langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan saksi - saksi.

 "Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi, tim jantanras berhasil mengetahui ciri - ciri pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Sidodadi saat ingin menjual barang curiannya berupa note book dan kamera, "katanya 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ke tiga tersangka saat di introgasi secara intensife mengakui seluruh perbuatannya dan tersangka mengakui masuk kedalam kost- kostan korban mengunakan kunci yang telah diambil dari pemilik rumah kontrakan . 

"Dari rumah kost korban, para tersangka berhasil menggasak 2 unit kamera canon, 3 unit lensa kamera dan 1 unit note book dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta,- "papar M. Arif Batubara . 

Guna penyelidikan lebih lanjut ketiga tersanka di gelandang ke Mapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel