Sembunyikan Sabu-Sabu Di Dalam Mulutnya, Pengendara RX King Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sembunyikan Sabu-Sabu Di Dalam Mulutnya, Pengendara RX King Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan




ASAHAN, Infokepri.com
– Satuan Reserse  Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS ( 31 ) yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan di tengah jalan saat hendak menuju Dusun VII, desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga yang datang dari Meranti, pada Kamis 12 Juli 2018. Saat diamankan dari tangan tersangka petugas menemukan narkotika  jenis sabu-sabu seberat 7,03 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Wilson Siregar saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Kamis 12 Juli 2018 mengatakan tersangka AS merupakan warga jalan Durian, Gang. Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Aktifitasnya yang disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sangat meresahkan masyarakat.

Ia menyebutkan kasus ini berhasil terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka AS disinyalir membawa narkotika jenis sabu-sabu sedang mengendarai sepeda motor RX King dari Meranti hendak menuju Dusun VII desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan.

"Mendapati informasi itu Tim Sat Res Narkoba langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian tak berselang lama tim menemukan tersangka sesuai ciri - ciri yang disampaikan masyarakat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor miliknya RX King kemudian petugas mengamankannya, "ungkapnya .

"Saat diamankan petugas, tersangka AS sempat menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam mulutnya namun dengan sigap petugas berhasil menemukannya, "sebut Wilson .

 

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka sebanyak 6 paket plastik putih berukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu  seberat 7,03 gram, 3 pcs plastik belum terpakai, 1 unit timbangan elektrik, 2 pipet scop, 3 kaca pireks, 2 buah mancis, 1 unit jarum suntik, KTP a/n pelaku dan uang sebesar Rp. 135 ribu,- yang diduga uang hasil penjualan barang haram itu.

Dari pengakuan tersangka AS, katanya, narkotika jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang berinisial ML .

"Angota di lapangan masih memburu dan mengejar ML yang diduga keras bandar besar narkotika jenis sabu-sabu, kami tidak akan memberikan ruang dan terus mengejar bandar sabu dan kami tidak akan bosan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan, "tegas Wilson Siregar .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan petugas langsung menggelandang tersangka AS ke Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama barang buktinya . (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel