Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 3.652,69 Gram - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 3.652,69 Gram


BATAM, Infokepri.com
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3652,69 gram yang diamankan pada periode bulan Juli 2018 dari 9 Laporan Polisi (LP) dan 16 orang tersangka.

“Sejak periode bulan Juli 2018 lalu kami mengamankan sebanyak 4600,69 gram sabu dan yang dimusnahkan ini sebanyak 3652,69 gram sabu dengan 16 tersangka dan 9 Laporan Pidana di wilayah hukum Polda Kepri,”  kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa, (14/8/2018)

Kombes Pol. K. Yani mengatakan sisa barang bukti yakni seberat 948 gram sabu disisihkan dengan perincian 534 gram untuk dikirim ke Labfor Cabang Medan dan sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan.

 

"Dan 320 gram, tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,"katanya sebelum melakukan pemusnahan narkoba tersebut.

Lebih lanjut disebutkannya adapun ke 16 tersangka yang diamankan pada periode Juli 2018 itu diantaranya : tersangka inisial IZ Alias EM dan AM dengan LP pada 15 Juli 2018 diamankan di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam modus yang mereka lakukan dikemas dalam bentuk kapsul

Tersangka inisial SU alias BL dengan LP  15 Juli 2018, diamankan di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam modus yang mereka gunakan disembunyikan di dalam sepatu

Tersangka pada LP 15 Juli 2018 lainnya adalah tersangka inisial SW Alias S, diamankan di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam dengan modus operandi disembunyikan di dalam tas jinjing
 

Kemudian LP pada 18 Juli 2018, tersangka yang diamankan inisial RF Alias P diamankan di restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar nomor 507,  Kota Batam modus yang digunakan dikemas dalam bentuk kapsul

Untuk LP pada 25 Juli 2018, tersangka yang diamankan inisial Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A, mereka diamankan di mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam. Modus yang digunakan dikemas dalam bentuk kapsul.

Tersangka inisial SU alias L dan AF alias A dengan LP  25 Juli 2018 diamankan di Lobi Hotel Artha, di Jalan Pengadaian nomor 8-9 Tanjung Balai Karimun, modus yang digunakan disimpan di dalam tas

Kemudian LP pada tanggal  22 Juli 2018 diamankan tersangka inisial AG dan MA diamankan di pinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kelurahan Sungai Panas, modus yang digunakan disimpan di dalam kotak parfum dan bungkusan roti.

Masih pada LP pada tanggal 22 Juli 2018 tersangka yang diamankan inisial AS Alias AL, diamankan di parkiran pelabuhan ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Sedangkan tersangka inisial AS alias AN, IA dan AL, katanya, LP pada tanggal 25 Juli 2018, diamankan di  Jalan depan pintu keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabililla Tanjung Pinang.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel