Lima Orang Komplotan Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Lima Orang Komplotan Pencuri Diringkus Satreskrim Polres Karimun


KARIMUN, Infokepri.com – Lima orang komplotan spesialis pencurian dan pemberatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun. Seorang diantara mereka masih dibawa umur dan seorang lagi  adalah residivis kasus jambret.
Kelima tersangka itu yakni inisial Su, Ja, A, An dan Em masih dibawa umur. Disinyalir mereka telah melakukan aksi pencurian di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2017 lalu.
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Sabtu (11/8/2018) mengatakan kelima komplotan itu berhasil diringkus Polisi atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan mereka melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, pada tanggal 6 Agustus 2018 lalu.

“Tim Satgas Jalanan Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pelaku yang melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing pada Senin, (6/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Gima

Berawal dari informasi itu,katanya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suryanto di Jalan Poros, Karimun. Dari pengakuan Suyanto, dirinya melakukan pencurian bersama 4 orang temannya.

“Berdasar pengakuan Suyanto, kemudian Tim Macan Hitam Polres Karimun membekuk 4 orang teman Suryanto yakni Ja, A, An, Em. Tersangka Em masih dibawah umur. Komplotan ini sudah melakukan pencurian sejak tahun 2017 lalu di 31 TKP di Karimun,” jelas Gima.

Lebih lanjut disebutkan Wakapolres, selain adanya pelaku yang masih dibawah umur, anggota komplotan ini juga ada residivis kasus jambret yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melarikan diri.

“Salah satu tersangka inisial Ja merupakan residivis jambret, kita tembak kakinya karena dia mencoba melarikan diri. Sudah kita kasi peringatan, namun tetap melarikan diri, untuk itu petugas bertindak tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku,” jelasnya.

Gima juga menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini dengan berpura-pura mencari barang rongsokan. Ketika dilihat rumah tersebut kosong mereka langsung masuk dengan merusak jendela dan atap rumah.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, diantaranya uang tunai sejumlah Rp 59 juta, 30 hand phone dari berbagai merk, 1 utas kalung bermodifikasi emas putih seberat 6,130 gram, 1 buah cincin emas seberat 6,2 gram, satu unit motor merk honda supra warna hitam dan 2 unit motor merk Honda Beat.
(RN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel