Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Yang Coba Seludupkan 90.765 Ekor Benih Lobster Ke Singapura - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Yang Coba Seludupkan 90.765 Ekor Benih Lobster Ke Singapura


BATAM, Infokepri.com
– Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster dari Surabaya sebanyak 90.765 ekor benih yang rencananya akan dibawa ke Singapura melalui bandara Gang Nadim, Batam.

Kapolda Kepri, Irjend Pol. Didid Widjanardi SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media mengatakan benih lobster yang diamankan sebanyak 90.765 ekor  terdiri dari : 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.

Untuk mengkelabui petugas benih lobster itu dikemas di dalam kantong plastic dan dimasukkan ke dalam 6 buah koper.

Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman benih lobster dari Surabaya untuk dibawa ke Singapura.
 
Atas informasi itu, katanya, pada Selasa 7 Agustus 2018 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menyelidikinya dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti benih lobster di Soutlink dan Pasar Cipta Puri, Sekupang, Batam.
 

"Jumlah seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kurang lebih 90.765 ekor benih lobster, yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara, “ kata Kapolda Kepri.

Tersangka yang diamankan Polda Kepri diantaranya : inisial ZA laki-laki, (23 tahun) asal Probolinggo, inisial M K laki-laki (26 tahun) asal Probolinggo, inisial I R laki-laki (20 tahun) asal Probolinggo.

Selain mengamankan tiga tersangka Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : enam koper berisi benih lobster, empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta,-

 
Pemerintah telah melarang untuk Ekspor Benih Lobster/ Benur tersebut yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Nomor 56/ Permen-KP/2016  tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Kapolda Kepri, mereka dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor  01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan lobster (panulirus spp.) Kepiting (scylla spp.) dan Rajungan (portunus pelagicus spp).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.

Dengan diamankannya 90.765 ekor benih lobster itu, Polda Kepri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 13,6 miliar,- dengan rincian 1 ekor benih lobster itu seharga Rp 150 ribu,-

Tampak hadir dalam ekspos ini, Dir reskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor Karantina serta para pejabat utama Polda kepri, di Pulau Abang, Galang,Batam.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel