Sebanyak 17 Bacaleg Kota Tanjung Pinang 2019 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 17 Bacaleg Kota Tanjung Pinang 2019 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat


TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Sebanyak 17 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang 2019 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
“Setelah kita lakukan verifikasi berkas Bacaleg Kota Tanjungpinang 2019, KPU Kota Tanjungpinang menyatakan 17 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat,” kata Devisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Pasmas) KPU Kota Tanjungpinang, Susanty saat rapat peleno yang digelar di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, dikutip www. inforakyat.com, Sabtu (11/8/2018).
Ia menyebutkan dari 431 Bacaleg Kota Tanjungpinang lantaran 17 Bacaleg TMS maka Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 414 Bacaleg.
“Mereka adalah 3 Bacaleg dari Partai Garuda, 13 Bacaleg dari Partai Berkarya dan 1 Bacaleg dari PSI,” kata Susanty, usai rapat pleno di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya, katanya, dari Partai Berkarya hanya 6 Bacaleg. Namun, di Dapil 1 ada 3 Bacaleg TMS, salah satunya perempuan.
“Untuk keterwakilan perempuam tidak terpenuhi, karena keterwakilan perempuan hanya ada dua. Jadi, partai Berkarya untuk dapil 1 tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Bacaleg yang TMS kebanyakan tidak melengkapi syarat diantaranya, surat kesehatan jasmani, rohani, narkoba, tidak terdaftar sebagai pemilih dan tidak melengkapi fotocopy ijazah.
“Besok, Minggu-Selasa 12-14 Agustus 2018 adalah pengumuman hasil DCS melalui media cetak yakni Minggu di Haluan Kepri, Senin di Tanjungpinang Pos, Selasa di Tribun Batam. Kalau yang eloktronik di Tanjungpinang TV,” tutupnya
(IR/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel