BP Batam Dengan Kejati Kepri Teken MuO Kerja Sama Atasi Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BP Batam Dengan Kejati Kepri Teken MuO Kerja Sama Atasi Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara



BATAM, Infokepri.com - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita D. Tuwo
mengaku banyak manfaat yang diperoleh  BP Batam atas penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan BP Batam dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yakni kerja sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 "Adanya kerjasama ini, kami tentu akan mengutamakannya, terutama bagaimana menghadapi gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara,"kata Kepala BP Batam, Lukita D Tuwo usai meneken MuO nota kesepahaman kerja sama dengan  Kejati Kepri yang dilaksanakan di gedung Mareketing BP Batam, Batam Centre, Batam, Jum'at, (24/08/2018) 

Ia mengatakan cukup banyak gugatan ke BP Batam, terutama terkait permasalahan lahan dan alokasi lahan, dan ini tentu kedepannya potensi tersebut masih banyak ditemukan. 

"Melalui MoU ini banyak manfaatnya, dapat meningkatkan kapasitas khususnya di biro hukum BP Batam melalui pelatihan dan sebagainya," ungkapnya pada sesi wawancara setelah melakukan pertemuan yang berlangsung tertutup. 

Kejaksaan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

Ditempat yang sama, Kepala Kejati Kepri, Asri Agunginstitus Saputra, SH. MH menyampaikan, Kejaksaan sebagai intitusi pemerintah sebagai lembaga penegak hukum dalam UU Nomor.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dimana bisa mewakili suatu lembaga atau instansi pemerintah yang sifatnya dipengadilan maupun diluar pengadilan. 

MoU ini, katanya,  merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya. 

"Jadi disini, Kejaksaan bersama-sama BP Batam dalam rangka bagaimana tugas dan fungsi BP Batam tetap berjalan baik, benar dan tidak menyimpang dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel