Komisi I DPRD Batam Himbau Tim Terpadu Jangan Menggusur Warga Kampung Rantau Sebelum Ada Solusi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Himbau Tim Terpadu Jangan Menggusur Warga Kampung Rantau Sebelum Ada Solusi



BATAM, Infokepri.com - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim menghimbau agar Tim terpadu untuk sementara menghentikan kegiatannya, dan bagi warga silahkan beraktifitas seperti biasa. Sampai mendapat tempat relokasi. 

Hal itu disampalkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum mengenai masalah pengososngan lahan dan ganti rugi warga kampung Rantau RT 02/RW 10 Kabil, Nongsa - Batam. 

Dengan adanya pengembangan pada Tempat Pembuanga Akhir (TPA). Kamis, (06/09/2018) 

"Mereka ini sudah belasan tahun menempati lahan tersebut, kenapa tidak diputihkan saja lahan sekitar 3/5 hektar cukup, dan saya rasa mereka siap bayar UWT. Kalau disuruh pindah ke rusun, ini berbanding jauh," tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah dengan merelokasi warga ke rusun, 3 bulan pertama gratis, untuk  selanjutnya bagaimana. Sementara mereka ini mengais rejeki di TPA dan berkebun. Belum lagi jarak yang ditempuh sangat jauh. 

"Bersama - samalah turun kelapangan, Pemerintah menyiapkan data dan kita akan mefasilitasi dalam rapat koordinasi yang mana menjadi catatan bagi BP Batam," pungkas Ruslan yang juga sebagai Pimpinan Rapat. 

Pada RDP umum ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, Lurah Kabil, LBH Mandiri dan perwakilan Warga Kampung Rantau, di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. 

Ditempat yang sama, perwakilan dari warga Lembaga Bantuan Hukum Mandiri, Saidi Amin mengatakan, 55 KK warga kampung rantau, pada tanggal 25  hingga 26 April 2018 diminta untuk membongkar rumah mereka, oleh Tim Terpadu.

" Namun belum ada penyelesaian dan musyawarah serta ganti rugi dari instansi manapun. Pada pertemuan warga meminta ganti rugi dan kalau mau dipindahkan, pindah kemana," ungkapnya. 

Sebelumnya terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di disekitar TPA tersebut, dikarenakan adaanya pengembangan/selter baru sehingga mengharuskan warga pindah bermukim di wilayah hutan lindung. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT, Zainal mengungkapkan, kita sudah tinggal disana sejak tahun 1996, dan kalaulah TPA diperluas. Mereka ini hanya minta ganti rugi dan tempat sedikit layak. 
"Dari 480 KK sekarang yang bertahan 55 KK, saat ini sebagian besar bermukim di teluk waheng (hutan lindung)," pungkasnya dan RDP akan dilanjutkan pada pertemuan rapat koordinasi dalam waktu dekat ini

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel