Dua Bulan DPO, Udin Cina Akhirnya Diringkus Polres Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dua Bulan DPO, Udin Cina Akhirnya Diringkus Polres Asahan



ASAHAN, Infokepri.com - Lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Satres Narkoba Polres Asahan. Akhirnya seorang pria yang berinisial FN alias Udin Cina (35) Warga Dusun IV, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap yang merupakan bandar sabu berhasil di bekuk tim Reserse Narkoba Polres Asahan .

Sebelumnya tersangka FN alias Udin Cina merupakan buruan Satres Narkoba Polres Asahan setelah pembeli dan kurir sabu tersangka berhasil di amankan terlebih dahulu pada tanggal 3 Agustus 2018 lalu .

"Tersangka di amankan berdasarkan laporan dari dua rekan tersangka yang berinisial ST alias Mamek No LP/413VIII/2018/SU/RES Asahan dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram dan ENS salah satu kurir sabu dengan No LP/414/2018/SU/Res Asahan dengan barang bukti sabu seberat 10,02 gram, "sebut Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dalam siaran persnya Selasa 23 Oktober 2018 .

Wilson menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di lakukan tersangka di salah satu rumah yang terletak di dusun III, Desa Bahung Sibatu - batu .

 

Selanjutnya, dari informasi itu tim bergerek cepat dan menemukan tersangka yang diduga kuat ingin mengedarkan sabu, "sebut AKP Wilson Siregar sembari mengatakan saat di lakukan penangkapan, tersangka mengetahui kedatangan petugas dan mencoba ingin melarikan diri namun dengan sigap anggota berhasil mengamankannya .

"Dari hasil penggledahan dari kantong celana tersangka, tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, "ungkapnya .

Terang Wilson Siregar, dari hasil introgasi kepada tersangka, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang Warga Teluk Nibung Tanjungbalai yang berinisial Cecep .

"Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar pemasok sabu kepada tersangka, "pungkasnya .

Guna penyelidikan lebih lanjut dan menebus perbuatannya tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Asahan berikut barang buktinya . (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel