Polda Keprh Musnahkan 5.219, 19 gram Narkotika Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polda Keprh Musnahkan 5.219, 19 gram Narkotika Sabu





BATAM, Infokepri.com - Polda Kepri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu )seberat kurang lebih 5 kg, hasil tangkapan di wilayah kota Batam. 


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan pada hari Kamis (25/10/2018) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Batam. 

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MY Alias Y Bin S di Pantai, Nongsa, Batam. Dari tangannya ditemukan barang bukti antara lain berupa 3 (tiga) bungkusan Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu, dari seseorang beinisial S, di Johor - Malaysia. 

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka A A alias A beserta barang bukti oleh petugas bea cukai, di Bandara Internasional Hang Nadim,  Nongsa, Batam. 

Kemudian Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S, karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika. Dimana tersangka A A alias A yaitu membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan. Tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di Iemari pakaian. 

Tersangka M S alias S Mengambil narkotika jenis sabu, mengemas narkotika jenis sabu dan memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka A A alias A. 

Pada pemusnahan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara. 

Kabag Wasidik AKBP, I Nyoman Dewa Negara Sik, mengatakan, barang bukti dari tersangka MY Alias Y Bin S yang dibungkus dengan plastik warna kuning emas dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik bening, seberat 2.188 gram. 

Perinciannya sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 2.139, 2 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri - Medan: 46,8 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan: 2 gram. 

Satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dililit Iakban warna hitam dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 1.185 gram. 
Perincian sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 1.148, 5 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri - Medan :35,5 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram. 

Satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali dengan menggunakan plastik warna biru seberat 1.003 gram. Perincian sebagaimana berikut: Dimusnahkan : 969,8 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri - Medan :31,2 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram. 

Barang bukti dari tersangka A A alias A, K alias U, dan MS alias S keseluruhannya sabu sebanyak 2 bungkus berbentuk kristal dengan berat 995,24 gram. Perincian sebagai berikut: Dimusnahkan : 961,69 gram. Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri - Medan :31,55 gram. Pembuktian perkara di Pengadilan : 2 gram. 

"Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.219, 19 gram dan para tersangga dijerat l pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel