Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Orang Yang Disinyalir Pengedar Dan Bandar Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Dua Orang Yang Disinyalir Pengedar Dan Bandar Sabu



ASAHAN, Infokepri.com
- Satres Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria berinisial JM alias Lubun (39) dan JHS alias Janggut. Mereka diringkus dilokasi yang berbeda-beda dan dari tangan mereka Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47,27 gram.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar dalam siaran persnya, Sabtu 28 Oktober 2018 mengatakan inisial JM alias Lubun (39) warga Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan dan JHS alias Janggut merupakan warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai .

Ia menyebutkan tersangka JM alias Lubun diamankan pada Jumat (26/10/2018) kemarin. Tersangka JM berhasil diringkus atas informasi dari masyarakat Jalan Haji Kelurahan Gambir Baru, Kisaran yang menyebutkan sudah sangat resah dengan tersangka JM yang sering mengedarkan sabu di kawasan tersebut, dari informasi itu tim langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka .

"JM alias Lubun merupakan DPO Satres narkoba Polres Asahan, dari tangan tersangka tim berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana, namun saat di lakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan, "ungkapnya .

Tidak hanya sampai disitu, AKP Wilson Siregar juga menjelaskan, tim opsnal Satres narkoba juga melakukan penggledahan di tempat kediaman tersangka di Jalan Mujahir Sidomukti dan berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian .


"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui sabu tersebut milik pribadinya yang ia peroleh dari JHS alias Janggut, "ujarnya .

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JHS alias Janggut pada hari Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Hiu Pematang Pasir Kota Tanjungbalai dengan cara menghubungi tersangka menggunakan via seluler melalui tersangka JM alias Lubun .

"Dari penangkapan keduanya tim berhasil menyita barang bukti sabu seberat 47,27 gram, timbangan elektrik dan alat hisap sabu beserta Handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, "paparnya .

"Saat ini tim masih mengejar pria berinisial A M, Warga Simpang Pematang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai  yang disinyalir sebagai bandar pemasok sabu kepada tersangka JHS alias Janggut, "kata AKP Wilson Siregar .

Guna pengembangan selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Asahan .(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel