Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Dishub Asahan Ajukan 50 Titik Lokasi Parkir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Dishub Asahan Ajukan 50 Titik Lokasi Parkir


ASAHAN, Infokepri.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan tidak dapat menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pass kecil dari penertiban dokumen kapal yang awalnya untuk tahun 2018 ini ditargetkan sebesar Rp 10,5 juta,-
 
“Yang berwenang untuk mengutip pass kecil dari penertiban dokumen kapal itu hanya Syahbandar sesuai Peraturan Menteri nomor 39,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, M Yusuf yang disampaikan Sekretarisnya, Halim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2018).

Halim menyebutkan sumber untuk PAD dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan saat ini dari Uji KIR dan retribusi Parkir.
 
Ia menyebutkan untuk tahun 2018 ini Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan menargetkan retribusi parkir sebesar Rp 318 juta,- dan hingga akhi bulan September 2018 lalu pihaknya sudah berhasil mengumpulkan sebesar Rp 222.891.000 atau sudah mencapai 70,09 %  dari yang ditargetkan.
 
Ia menyebutkan Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan retribusi parkir tahun 2018 ini lebih tinggi dari target tahun 2017 lalu.
 
Walau tahun 2018 ini, tinggal tiga bulan lagi, Halim menyebutkan bahwa pihaknya optimis akan mencapai target tersebut hingga akhir 2018 ini.
 
Hal tersebut disampaikannya lantaran saat ini ada 45 titik lokasi parkir di tepi jalan umum yang ada di Jalan kabupaten.
 
“Dari 45 titik lokasi parkir itu juru parkir akan mengutip retribusi parkir  yang kemudian disetorkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan,” katanya.
 
Juru parkir menyetor retribusi parkir berdasarkan dari jumlah karcis parkir yang mereka berikan kepada pengguna kendaraan.
 
“Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi parkir dari kendaraannya dan selalu meminta karcis parkir dari juru parkir,” katanya.
 
Lebih lanjut disebutkannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum  untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-

“Jika ada petugas juru parkir yang mengutip retribusi lebih dari yang sudah ditetapkan oleh Perda tersebut dan tidak memberikan karcis parkir tolong laporkan kepada kami,” kata Halim
 
Untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, katanya, pihaknya telah mengajukan 50 titik lokasi parkir yang baru ke bagian Hukum Kabupaten Asahan untuk selanjutnya diajukan ke Bupati Asahan.

“Semoga Bagian Hukum Kabupaten Asahan dan Bupati Asahan dapat menyetujui 50 titik lokasi parkir itu sebelum akhir tahun 2018 ini agar awal ditahun 2019 mendatang dapat disosialisasikan ke masyarakat,” katanya. (Gus)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel