Unit Reskrim Polres Asahan Berhasil Mengungkap 2 Pelaku Curat Dan 4 Pelaku Perjudian - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Unit Reskrim Polres Asahan Berhasil Mengungkap 2 Pelaku Curat Dan 4 Pelaku Perjudian



ASAHAN, Infokepri.com
- Jajaran Unit Reskrim Polres Asahan di Bulan September 2018 berhasil mengungkap empat tindak pidana pelaku curat dan perjudian jenis dadu guncang dan dindong atau Jackpot .

Pengungkapan kasus curat dan perjudian jenis jackpot serta dadu guncang langsung di sampaikan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam press conference di Mapolres Asahan, Selasa 9 Oktober 2018 sekitar Pukul 11.00 Wib .

Dalam penjelasannya, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK mengatakan, tersangka Sahrul Romadon merupakan pelaku pencurian uang Rp. 75 juta milik Amirullah yang disimpan korban di dalam mobilnya. Pelaku melakukan aksinya dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil sesuai Laporan Polisi: LP / 516 / IX / 2018 / SU / Res Ash Tanggal 24 September  2018 .

"Pelaku merupakan jaringan pencurian dengan pemberatan lintas sumatera yang kita amankan dari Hotel Sumatera Kota Medan, "sebut Kapolres sembari mengatakan tersangka di tangkap berdasarkan informasi yang diterima sesuai rekaman CCTV Bank Sumut Kisaran.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kamar nomor 102 diketahui pelaku akan melakukan aksinya kembali di seputaran Sumut .

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 dengan acaman 9 tahun penjara, "kata Kapolres sembari mengatakan saat ini tiga rekan tersangka masih dalam pengejaran tim .

Masih kata Kapolres Asahan, Unit Jatanras Polres Asahan juga berhasil menangkap pelaku pencurian di dalam rumah yang terjadi di Desa Ledong Barat, Dusun III, Kecamatan Aek Ledong yang dilakakam tersangka RHS .

"RHS berhasil di bekuk di Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong setelah menerima laporan Nomor LP/119/IX/2018/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, "katanya .

Sementara itu, Unit Jatanras Polres Asahan juga berhasil mengamankan pemain judi jenis jackpot di Desa Padang Pulo, Kecamatan Bandar Pulo dan pemain dadu guncang yang sering beroprasi di Kecamatan Sei Dadap .

"Dari hasil informasi masyarakat di Desa Seikamah I, anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan pemain dadu guncang yang berinisial MS, S dan WK  selanjutnya unit reskrim juga berhasil mengamankan S alias K warga Desa Padang Pulo sedang asyik bermain jackpot taruhan yang ditukar dengan jenis koin, "ungkap AKBP Yemi Mandagi sembari mengatakan para tersangka dikenakan pasal 303 tentang perjudian .

(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel